PILAREMPAT.com - BINJAI :
Kepolisian Resor (Polres) Binjai kembali menunjukkan taringnya dalam genderang perang melawan peredaran gelap narkotika.
Selama kurun waktu satu bulan terakhir, terhitung sejak 17 Agustus hingga 17 September 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sukses membongkar 15 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Binjai.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., membeberkan dari belasan kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Para tersangka ini terdiri dari 16 orang laki-laki dan satu orang perempuan.
"Dari 15 kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 171,53 gram, ekstasi sebanyak 17 butir, tujuh unit ponsel, dua unit sepeda motor, serta tiga unit timbangan elektronik," ujar AKP Ismail Pane kepada awak media, Kamis (17/9/2026).
Lebih lanjut, Ismail merinci ancaman hukuman berat yang menanti para tersangka pengedar barang haram tersebut. Untuk tersangka dengan kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis.
Para tersangka kelas kakap ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya sangat fantastis, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Terhadap perkara tersebut (ancaman maksimal 20 tahun), kami jerat sebanyak tiga kasus," tegas Ismail.
Sementara itu, tersangka pengedar dengan skala barang bukti yang lebih kecil dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dari undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Tercatat ada tujuh kasus yang dijerat menggunakan pasal tersebut.
Di tempat terpisah, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda memberikan atensi dan ultimatum keras terkait maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.
Ia memastikan kepolisian tidak pandang bulu dalam menindak para pelaku kejahatan luar biasa ini.
"Polres Binjai serius dan tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba," tegas perwira menengah berpangkat melati dua tersebut.
Ia juga melontarkan peringatan tegas agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba menghalangi, membekingi, apalagi menciptakan narasi negatif terhadap kinerja aparat kepolisian di lapangan.
"Kepada rekan-rekan media, kami harapkan tidak membuat pemberitaan yang tidak sesuai fakta, karena pelaku peredaran narkoba akan kami tindak tegas sampai ke akar-akarnya. Peredaran narkoba di Kota Binjai akan kami berantas habis," tegas Bimo.
Menutup keterangannya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif menjadi mata dan telinga aparat penegak hukum.
Ia mengimbau warga agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya transaksi narkoba maupun gangguan keamanan lainnya.
"Kami imbau masyarakat, jika menemukan tindak perilaku kejahatan dan tindak narkoba, segera hubungi Call Center 110," pungkasnya. (P4/rel)
