Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae saat menyampaikan pemaparan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan untuk menyampaikan kebijakan strategis OJK serta perkembangan terkini di sektor jasa keuangan. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)
PILAREMPAT.com -- Jakarta :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penyaluran kredit kepada
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 diproyeksikan tumbuh 7–9
persen secara tahunan (yoy), seiring meningkatnya keyakinan konsumen,
prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM
yang terus didorong oleh OJK bersama Pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK,
Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa komitmen untuk terus mendorong akses
pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif bagi UMKM akan menjadi salah
satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dian menjelaskan, meski penyaluran kredit
UMKM per Januari 2026 tercatat sebesar Rp1.482,9 triliun (sekitar 17,33 persen
dari total penyaluran kredit/pembiayaan) dan mengalami moderasi sebesar 0,53
persen secara tahunan (yoy), namun fundamental sektor UMKM tetap
terjaga.
"Penurunan pertumbuhan kredit UMKM tersebut,
lanjut Dian antara lain karena pengaruh dinamika perekonomian global dan
nasional, serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih
lambat dibandingkan sektor korporasi," ujar Rae, Selasa (10/3/2026)
Di tengah tantangan jangka pendek,
industri perbankan tetap optimistis terhadap pertumbuhan kredit UMKM pada 2026
yang diproyeksikan mencapai 7–9 persen secara tahunan (yoy), didukung
oleh tingginya keyakinan konsumen.
OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen
(IKK) pada awal tahun 2026 berada di level positif 127,00 persen, sementara Consumer
Price Index tercatat 109,75 persen. Kedua indikator ini menunjukkan tren
peningkatan dalam setahun terakhir, yang mencerminkan optimisme masyarakat
terhadap kondisi ekonomi saat ini dan ke depan.
Momentum efek perayaan lebaran (Seasonal
Effect) juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I
2026, khususnya bagi sektor UMKM melalui lonjakan konsumsi rumah tangga yang
berdampak pada peningkatan permintaan kredit modal kerja.
Sebagai wujud dukungan nyata terhadap
akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang
Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM). Regulasi ini mewajibkan
bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk menerapkan prinsip mudah,
tepat, cepat, murah, dan inklusif, serta menyediakan skema pembiayaan khusus
bagi UMKM.
OJK juga telah secara resmi membentuk
Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk
komitmen institusional OJK dalam mendukung Pemerintah memajukan sektor UMKM
dengan strategi antara lain melakukan pengembangan model bisnis pembiayaan,
optimalisasi pemanfaatan credit scoring, serta segmentasi dan profiling
UMKM.
“Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan
industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,”
kata Dian.
Selain itu, OJK juga mendukung penuh
program Pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan
kredit program lainnya pada tahun 2026 yang mencapai Rp308,41 triliun.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui
partisipasi aktif dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian mengenai KUR serta pelaksanaan pengawasan terhadap lembaga jasa
keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit yang
mendukung program KUR.
Ke depan, Dian menegaskan bahwa ekosistem
yang kondusif terhadap pengembangan UMKM perlu dibangun melalui antara lain
penguatan kewirausahaan, kegiatan pendampingan, pembukaan akses kepada offtaker,
serta identifikasi sektor-sektor UMKM yang memiliki potensi untuk berkembang.
OJK juga akan senantiasa memperkuat
koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna mewujudkan sinergi
antarprogram yang mendukung ekosistem pengembangan UMKM secara
berkelanjutan.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional tahun
2025 yang tercatat sebesar 5,11 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya serta
target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada tahun 2026, OJK menilai sektor UMKM
memiliki prospek yang cerah untuk terus berkembang dan berkontribusi lebih
besar terhadap perekonomian nasional. [P4/rel/sya]
