PILAREMPAT.com – Medan :
Satuan
Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI bekerja sama
dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara
(Polda Sumut)
berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang
dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ketua
Satgas PASTI Rizal Ramadhani dalam konferensi pers
di Markas Polda Sumut, Rabu (15/10/2025), menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya
sinergi antaranggota Satgas PASTI yang terdiri dari regulator, kementerian,
lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan.
Sinergi tersebut menjadi elemen kunci dalam menghadapi dan memerangi penipuan
yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.
“Sebagai bentuk pelindungan kepada
konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa
dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan
transaksi keuangan yang
kerap merugikan masyarakat,” kata Rizal.
Rizal
juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam
penanganan kasus ini, terutama kepada Polda Sumut.
“Kami berkomitmen untuk terus
memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk
aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan,” tegas Rizal.
Pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan
ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 dengan
total kerugian finansial mencapai Rp254.000.000,00. Modus
yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan telepon dimana pelaku
mengaku sebagai kerabat korban. Taktik ini merupakan bentuk rekayasa sosial
yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.
Berdasarkan
penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, diketahui para pelaku mencoba
mengaburkan transaksi hingga
mencapai tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama pada
36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran. Kompleksitas skema penipuan
ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses
analisis dan investigasi.
Melalui
koordinasi yang erat dengan Polda Sumut, penanganan kasus ini berhasil
dilanjutkan hingga penangkapan para pelaku yang berjumlah 4 orang dan telah
ditetapkan sebagai tersangka.
OJK
selaku Koordinator Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi
korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website
IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan
data dan dokumen bukti terkait.
Selain
itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran
investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau
memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon
157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id. [P4/sya/rel]
