Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle International – UNDP

/

/ Selasa, 14 Oktober 2025 / 09.12 WIB



PILAREMPAT.com – Jakarta :

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki legalitas operasional dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Keputusan ini diambil setelah Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk klarifikasi terkait penawaran program penghapusan utang yang dilakukan entitas tersebut.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa Golden Eagle mengklaim memiliki 24 dasar hukum sebagai landasan kegiatan, namun tidak dapat memberikan penjelasan. Selain itu, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin usaha yang sah.

Satgas PASTI juga menemukan penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang disampaikan Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Skema pembiayaan tersebut disebut bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana, namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan temuan itu, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle karena terbukti tidak memiliki legalitas resmi dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan serta melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. [P4/rel]

Komentar Anda

Berita Terkini