PILAREMPAT.com - JAKARTA :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Kampanye
Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal. Hal itu
bagian dari langkah strategis dalam menghadapi maraknya penipuan digital dan
praktik keuangan ilegal yang semakin kompleks di Indonesia.
Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan kampanye
ini menjadi bagian dari kerja besar yang dijalankan oleh Satgas Pemberantasan
Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang kini memiliki landasan hukum kuat
melalui Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Satgas Pasti dibentuk oleh OJK bersama kementerian dan
lembaga terkait untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di
sektor keuangan.
Dengan dukungan undang-undang, mandat Satgas kini
lebih tegas dan menyeluruh, memperkuat koordinasi dan efektivitas penegakan
hukum terhadap pelaku keuangan ilegal.
"Sebelum adanya UU P2SK, kami berharap Satgas
bisa diperkuat lewat Perpres. Tapi yang diberikan malah Undang-Undang. Ini
landasan hukum yang sangat lengkap dan memberi mandat kuat untuk bertindak
secara maksimal," ujar Mahendra dalam acara Kampanye Nasional Berantas
Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8).
Menurut Mahendra kampanye ini dilakukan karena
data terbaru menunjukkan lonjakan signifikan aktivitas keuangan ilegal.
Selama periode Januari hingga Juli 2025,
Satgas Pasti menghentikan 1.840 entitas ilegal, terdiri dari 1.556 pinjaman
online ilegal dan 280 investasi ilegal.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Center yang
baru beroperasi selama 10 bulan telah menerima 225 ribu laporan dari
masyarakat, dengan 71 ribu rekening terblokir dan potensi kerugian mencapai
Rp4,6 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp349,3 miliar berhasil diselamatkan
"Jumlah laporan yang diterima oleh Anti-Scam
Center Indonesia ini mencapai 800 laporan per hari. Jauh lebih tinggi dibanding
Singapura 140 dan Malaysia 130 dan itu pun menyadari bahwa Anti-Scam Center ini
baru berusia 10 bulan, sehingga dapat diproyeksikan, bahwa upaya untuk
penyelamatan dan pengaduan dari laporan ini akan terus meningkat,"
jelasnya.
Mahendra menyebutkan ada tiga tujuan utama
peluncuran kampanye ini. Pertama, menegaskan komitmen bersama seluruh anggota
Satgas Pasti dalam memberantas penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.
Kedua, meningkatkan kolaborasi lintas otoritas,
lembaga, dan pelaku industri jasa keuangan dalam menangani laporan scam.
Ketiga, membangun kesadaran publik melalui edukasi
masif, terstruktur, dan berkelanjutan dengan melibatkan platform digital global
seperti Meta, Google, dan TikTok.
OJK juga mengoptimalkan berbagai media, mulai dari
aplikasi mobile banking hingga ATM di seluruh Indonesia, sebagai sarana
penyampaian pesan edukatif kepada masyarakat secara langsung.
"Ancaman scam bukan lagi persoalan individu,
tapi sudah menjadi ancaman sistemik terhadap kepercayaan publik pada sektor
jasa keuangan dan lembaga pengawas. Untuk itu, diperlukan langkah kolektif dan
kampanye yang masif," pungkas Mahendra. [P4/red]
