PILAREMPAT.com - Jakarta :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 16 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 4 Perusahaan Modal Ventura, dan 19 Penyelenggara Fintech P2P Lending selama Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku.
Agusman menerangkan sanksi itu juga diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 12 sanksi denda dan 50 sanksi peringatan tertulis," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).
OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. [P4/kontan]