MEDAN, PILAREMPAT.com
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur melakukan penyitaan aset berupa satu unit mobil dari wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 60.000.000, Rabu (03/07/2024).
Penyitaan ini dilakukan setelah berbagai upaya penagihan sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari wajib pajak. Penyitaan ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Medan Timur di lokasi wajib pajak.
Kepala KPP Pratama Medan Timur, Iman Pinem menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah wajib pajak mengabaikan beberapa kali peringatan dan surat teguran.
“Kami telah menjalankan semua prosedur sesuai dengan regulasi. Langkah penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penagihan sebelumnya berupa Surat Teguran dan Surat Peringatan yang tidak membuahkan hasil,” ungkap Iman Pinem dalam pernyataannya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Lusi Yuliani juga menjelaskan bahwa mobil yang disita akan diamankan oleh JSPN KPP Pratama Medan Timur.
“Aset sita tersebut akan diamankan dan wajib pajak diberi kesempatan untuk menyicil utang pajaknya. Jika tidak ada itikad baik untuk melunasi, mobil tersebut akan dilelang,” kata Lusi Yuliani.
Kegiatan penyitaan dilakukan di lokasi wajib pajak dan diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran wajib pajak lain tentang pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Hasil dari lelang, jika dilakukan, akan digunakan untuk melunasi tunggakan pajak wajib pajak.
“Langkah penyitaan diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang patuh. Direktorat Jenderal Pajak akan terus menegakkan hukum perpajakan secara profesional,” ungkap Iman Pinem.
Langkah penyitaan tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan negara melalui penerimaan pajak yang optimal. [P4/rel/sya]