Medan, PILAREMPAT.com - Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Koordinasi Humas dan Datin, Saut Boangmanalu (foto), mengatakan bahwa Pembentukan Panitia Pengawas Pemihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa, adalah orang - orang yang mau bekerja untuk Pemilihan Serentak 2024.
"Agar orang - orang yg terpilih nanti pada seleksi Pengawas
Kelurahan Desa nanti adalah orang yang benar - benar mau bekerja dan
jauh dari kesan adanya titipan, dan politik uang" katanya, Senin
(27/5/2024) di kantor Bawaslu Sumut, Jalan H. Adam Malik, Medan.
Menurut Saut Boangmanalu, tahapan pembentukan PKD ini sedang
berlangsung pada tahapan wawancara yang dimulai pada, Senin - Selasa 27-28 Mei
2024.
Lebih lanjut, kata dia, pembentukan Pengawas di tingkat Kelurahan
Desa, untuk persiapan menghadapi pemilihan serentak tahun 2024.
"Tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan Desa menurut Undang -
Undang 7 Tahun 2017, untuk mencegah terjadinya politik uang dan mengawasi
netralitas di pihak yang dilarang ikut kampanye," ujarnya.
Dia berharap, agar Bawaslu Kabupaten/Kota agar tetap independen
sehingga terpilih orang-orang yang benar jauh dari kepentingan politik.
"Saya berharap, Bawaslu Kabupaten/Kota benar - benar tetap
memengang teguh independensi, sehingga terpilih orang-orang yang jauh
dari Kepentingan politik," imbuhnya. [P4/rel/sya]