Dengan Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 dan 37-PKE-DKPP/II/2024 persidangan ini Pengadu atas nama Pasti Tua Siregar dan Abdul Gani Hasibuan mendalilkan Pokok Aduan Teradu karena telah melakukan Mal Administrasi data Kependudukan untuk dapat mengikuti seleksi Calon Anggota KPU Padang Lawas Utara Periode 2023-2028.
Teradu pada persidangan ini yaitu Wiga Haryadi yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sebagai TPD Unsur Bawaslu Saut Boang Manalu menanyakan kepada Teradu terkait Komunikasi, Persyaratan Administrasi dan apakah teradu pernah melakukan kesalahan kepada pengadu dan saksi.Pada persidangan saut juga menanyakan kepada pengadu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Teradu Kenapa pada saat seleksi tidak melakukan melalui mekanisme tanggapan masyarakat dan melaporkan ke bawaslu Kabupaten/Kota.
Adapun persidangan dipimpin oleh Heddy Lugito (Ketua Majelis DKPP), J. Kristiadi (Anggota Majelis DKPP), Sitori Mendrofa (Anggota Majelis / TPD Provinsi Sumatera Utara Unsur KPU) dan Kusbianto (Anggota Majelis / TPD Provinsi Sumatera Utara Unsur Masyarakat). [P4/rel/sya]