Ini dia Tugas OJK dan Wewenang serta Manfaatnya untuk Masyarakat

/

/ Selasa, 23 April 2024 / 08.54 WIB

 

Jakarta, PILAREMPAT.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen resmi milik negara yang mengemban tugas utama untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan dalam industri keuangan. Pembentukan OJK didasari oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011.

Kehadiran OJK diharapkan dapat mewujudkan kegiatan keuangan yang berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Lantas, apa saja tugas, tujuan, wewenang, dan manfaat yang diberikan OJK untuk masyarakat? Berikut pembahasannya.

Tugas OJK
Berdasarkan pasal 6 undang-undang nomor 21 tahun 2011, OJK berperan dalam melakukan pengawasan terhadap sektor perbankan, pasar modal, dan sektor non-bank (IKNB) seperti perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan.

Mengutip dari laman resmi OJK, adapun rincian tugas pokok dalam tiap sektor sebagai berikut:

Sektor Perbankan

-Mengembangkan pengawasan dalam perbankan
-Menetapkan sistem dan regulasi terkait pengawasan bank
-Mengelola bank dan industri perbankan
-Mengadakan pengawasan, pembinaan, dan pemeriksaan bank
-Menegakkan hukum atas peraturan di sektor perbankan
-Melaksanakan investigasi dan pemeriksaan khusus apabila terdapat pelanggaran yang mengandung unsur pidana di sektor perbankan
-Memberikan arahan teknis dan evaluasi di sektor perbankan
-Memperbaiki dan mengatasi kondisi tidak sehat sebagai tindakan lebih lanjut dari hasil pengawasan bank normal
-Melakukan tugas lainnya dari Dewan Komisioner.

Sektor Pasar Modal
-Menegakkan hukum di sektor pasar modal
-Membentuk regulasi akuntansi di sektor pasar modal
-Menyelenggarakan Prosedur Manajemen Krisis pasar modal
-Membentuk peraturan pelaksanaan di sektor pasar modal
-Menyusun standar, norma, pedoman kriteria, dan protokol di sektor pasar modal
-Melakukan analisis, pengembangan dan pengawasan pasar modal yang mencakup pasar modal syariah
-Menyusun prinsip-prinsip pengelolaan investasi, transaksi dan lembaga efek, serta tata kelola emiten dan perusahaan publik
-Mengatasi keberatan yang diajukan oleh pihak yang diberikan sanksi oleh OJK, Bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian
-Membina dan mengawasi pihak yang mendapatkan usaha, persetujuan, dan pendaftaran dari OJK di sektor pasar modal
-Menyerahkan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menentukan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal guna mengantisipasi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor keuangan
-Melaksanakan tugas lainnya dari Dewan Komisioner.


Sektor Non-Bank (IKNB)
-Menetapkan regulasi di sektor IKNB
-Menyelenggarakan prosedur manajemen krisis IKNB
-Merumuskan kebijakan di sektor IKNB
-Menegakkan peraturan di sektor IKNB
-Memberikan arahan teknis dan evaluasi di sektor IKNB
-Merumuskan standar, norma, dan pedoman kriteria serta protokol di sektor IKNB
-Membina dan mengawasi pihak yang mendapatkan izin usaha, persetujuan, maupun pendaftaran dari OJK di bidang IKNB
-Menyelenggarakan kebijakan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di sektor IKNB
-Melaksanakan tugas lainnya dari Dewan Komisioner.


Wewenang OJK
Dilansir dari laman OCBC dan CIMB, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya dalam sektor keuangan, OJK berwenang melakukan hal-hal berikut ini:
1. Memberi Izin Pendirian Lembaga Keuangan
Sebagaimana yang tercantum pada pasal 7 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK berwenang untuk memberikan izin pendirian lembaga keuangan selama lembaga tersebut memenuhi persyaratan. Izin ini juga bisa dicabut sewaktu-waktu apabila lembaga keuangan terbukti melakukan penyimpangan.

2. Mengawasi Kegiatan dalam Sektor Keuangan
Seperti yang sempat disebut sebelumnya, peran utama OJK adalah melakukan pengawasan atas seluruh kegiatan yang dilakukan dalam sektor keuangan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa kegiatan keuangan tetap berjalan aman dan teratur.

3. Menetapkan Kebijakan dan Keputusan
Setiap tatanan dalam kehidupan bermasyarakat tentunya memerlukan peraturan, tak terkecuali dalam tatanan keuangan negara. Beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan permodalan, likuiditas, manajemen risiko, tata kelola bank, sistem informasi debitur, laporan bank, pengujian kredit, standar akuntansi bank, dan lain sebagainya.

4. Mengatasi Masalah Sengketa
Industri keuangan pastinya rentan terhadap permasalahan sengketa antara konsumen, investor, dan lembaga keuangan. Oleh karena itu, OJK hadir sebagai pihak utama yang berwenang memberikan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan masyarakat.

5. Bekerja Sama Dengan Lembaga Keuangan Lainnya
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, OJK juga menggandeng beberapa pihak lembaga keuangan lainnya yang bersangkutan, seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM), dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

6. Mengenakan Sanksi Bagi Pelaku Pelanggaran
Pelaku pelanggaran dalam industri keuangan harus ditindak secara tegas dengan cara diberikan teguran, sanksi, ataupun pencabutan izin operasional oleh OJK sebagai pihak berwenang.

Manfaat OJK Bagi Masyarakat

Pada dasarnya, tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh OJK tidak lain adalah untuk memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat luas dalam bidang keuangan. Mengutip dari laman STAIDA Gresik, berikut beberapa manfaat OJK yang perlu diketahui:

-Melindungi konsumen dari praktik penyimpangan atau pelanggaran yang merugikan.
-Mewujudkan lingkungan usaha yang kondusif
-Menciptakan industri keuangan yang bersifat inklusif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat
-Menciptakan inovasi-inovasi baru baik dari segi produk, jasa maupun layanan keuangan
-Memperkuat infrastruktur keuangan
-Membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan
-Menjaga stabilitas keuangan sehingga masyarakat dapat berinvestasi dan menyimpan uang dengan aman
-Memberikan literasi keuangan agar masyarakat lebih bijak dalam membuat keputusan keuangan, mengelola utang, menabung, dan berinvestasi.

Setelah mengetahui tentang OJK, mari kita bersama-sama mendukung segala kegiatan dan kebijakan OJK demi menciptakan industri keuangan negara yang lebih baik. [P4/dtf]



Komentar Anda

Berita Terkini