Jakarta, PILAREMPAT.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen resmi milik negara yang mengemban tugas utama untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan dalam industri keuangan. Pembentukan OJK didasari oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011.
Kehadiran OJK diharapkan dapat mewujudkan kegiatan
keuangan yang berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Lantas, apa saja
tugas, tujuan, wewenang, dan manfaat yang diberikan OJK untuk masyarakat?
Berikut pembahasannya.
Tugas OJK
Berdasarkan pasal 6 undang-undang nomor 21 tahun
2011, OJK berperan dalam melakukan pengawasan terhadap sektor perbankan, pasar
modal, dan sektor non-bank (IKNB) seperti perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan.
Mengutip dari laman resmi OJK, adapun rincian
tugas pokok dalam tiap sektor sebagai berikut:
Sektor Perbankan
-Mengembangkan pengawasan
dalam perbankan
-Menetapkan sistem dan regulasi terkait pengawasan
bank
-Mengelola bank dan industri perbankan
-Mengadakan pengawasan, pembinaan, dan pemeriksaan
bank
-Menegakkan hukum atas peraturan di sektor
perbankan
-Melaksanakan investigasi dan pemeriksaan khusus
apabila terdapat pelanggaran yang mengandung unsur pidana di sektor perbankan
-Memberikan arahan teknis dan evaluasi di sektor
perbankan
-Memperbaiki dan mengatasi kondisi tidak sehat
sebagai tindakan lebih lanjut dari hasil pengawasan bank normal
-Melakukan tugas lainnya dari Dewan Komisioner.
Sektor Pasar Modal
-Menegakkan hukum di sektor pasar modal
-Membentuk regulasi akuntansi di sektor pasar modal
-Menyelenggarakan Prosedur Manajemen Krisis pasar
modal
-Membentuk peraturan pelaksanaan di sektor pasar
modal
-Menyusun standar, norma, pedoman kriteria, dan
protokol di sektor pasar modal
-Melakukan analisis, pengembangan dan pengawasan
pasar modal yang mencakup pasar modal syariah
-Menyusun prinsip-prinsip pengelolaan investasi,
transaksi dan lembaga efek, serta tata kelola emiten dan perusahaan publik
-Mengatasi keberatan yang diajukan oleh pihak yang
diberikan sanksi oleh OJK, Bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga
penyimpanan dan penyelesaian
-Membina dan mengawasi pihak yang mendapatkan
usaha, persetujuan, dan pendaftaran dari OJK di sektor pasar modal
-Menyerahkan perintah tertulis, menunjuk dan/atau
menentukan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan
yang melaksanakan kegiatan di sektor pasar modal guna mengantisipasi kerugian
konsumen, masyarakat, dan sektor keuangan
-Melaksanakan tugas lainnya dari Dewan Komisioner.
Sektor Non-Bank (IKNB)
-Menetapkan regulasi di sektor IKNB
-Menyelenggarakan prosedur manajemen krisis IKNB
-Merumuskan kebijakan di sektor IKNB
-Menegakkan peraturan di sektor IKNB
-Memberikan arahan teknis dan evaluasi di sektor
IKNB
-Merumuskan standar, norma, dan pedoman kriteria
serta protokol di sektor IKNB
-Membina dan mengawasi pihak yang mendapatkan izin
usaha, persetujuan, maupun pendaftaran dari OJK di bidang IKNB
-Menyelenggarakan kebijakan sesuai ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku di sektor IKNB
-Melaksanakan tugas lainnya dari Dewan Komisioner.
Wewenang OJK
Dilansir dari laman OCBC dan CIMB, dalam rangka
menjalankan tugas dan fungsinya dalam sektor keuangan, OJK berwenang melakukan
hal-hal berikut ini:
1. Memberi Izin Pendirian Lembaga Keuangan
Sebagaimana yang tercantum pada pasal 7
Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK berwenang
untuk memberikan izin pendirian lembaga keuangan selama lembaga tersebut
memenuhi persyaratan. Izin ini juga bisa dicabut sewaktu-waktu apabila lembaga
keuangan terbukti melakukan penyimpangan.
2. Mengawasi Kegiatan dalam Sektor Keuangan
Seperti yang sempat disebut sebelumnya, peran
utama OJK adalah melakukan pengawasan atas seluruh kegiatan yang dilakukan
dalam sektor keuangan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa kegiatan
keuangan tetap berjalan aman dan teratur.
3. Menetapkan Kebijakan dan Keputusan
Setiap tatanan dalam kehidupan bermasyarakat
tentunya memerlukan peraturan, tak terkecuali dalam tatanan keuangan negara.
Beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan permodalan,
likuiditas, manajemen risiko, tata kelola bank, sistem informasi debitur,
laporan bank, pengujian kredit, standar akuntansi bank, dan lain sebagainya.
4. Mengatasi Masalah Sengketa
Industri keuangan pastinya rentan terhadap
permasalahan sengketa antara konsumen, investor, dan lembaga keuangan. Oleh
karena itu, OJK hadir sebagai pihak utama yang berwenang memberikan solusi
terbaik untuk melindungi kepentingan masyarakat.
5. Bekerja Sama Dengan Lembaga Keuangan Lainnya
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, OJK juga
menggandeng beberapa pihak lembaga keuangan lainnya yang bersangkutan, seperti
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM),
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
6. Mengenakan Sanksi Bagi Pelaku Pelanggaran
Pelaku pelanggaran dalam industri keuangan harus
ditindak secara tegas dengan cara diberikan teguran, sanksi, ataupun pencabutan
izin operasional oleh OJK sebagai pihak berwenang.
Manfaat OJK Bagi Masyarakat
Pada dasarnya, tugas dan fungsi yang dilaksanakan
oleh OJK tidak lain adalah untuk memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat luas
dalam bidang keuangan. Mengutip dari laman STAIDA Gresik, berikut beberapa
manfaat OJK yang perlu diketahui:
-Melindungi konsumen dari praktik penyimpangan
atau pelanggaran yang merugikan.
-Mewujudkan lingkungan usaha yang kondusif
-Menciptakan industri keuangan yang bersifat
inklusif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat
-Menciptakan inovasi-inovasi baru baik dari segi
produk, jasa maupun layanan keuangan
-Memperkuat infrastruktur keuangan
-Membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor
keuangan
-Menjaga stabilitas keuangan sehingga masyarakat
dapat berinvestasi dan menyimpan uang dengan aman
-Memberikan literasi keuangan agar masyarakat
lebih bijak dalam membuat keputusan keuangan, mengelola utang, menabung, dan
berinvestasi.