Samosir, PILAREMPAT.COM - Untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan statistik sektoral dan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS), Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Samosir menggelar Pembinaan Statistik Sektoral, yang digelar di Ruang Rapat BKPSDM, Jumat (22/3/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Kadis Kominfo yang diwakili oleh Sekdis Denri Sihaloho. Turut hadir Kepala BPS Samosir Devita Norani Saragih, SST, M. Stat, Plt. Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian Dr. Tumiur Gultom, Sekretaris Dinkes Efi D. Sitanggang, Kabid IKP Togarma Naibaho dan para peserta yang merupakan pengelola data dan statistik pada Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan dan Dinas Ketapang dan Pertanian.
Sekdis Kominfo Denri Sihaloho menyampaikan, penyelenggaraan Statistik Sektoral mengamanatkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022, tentang Evaluasi bahwa Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) diselenggarakan untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan Statistik Sektoral, meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“EPSS sendiri adalah suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah dicapai atau seberapa besar perbedaan pencapaian itu dengan suatu standar tertentu dan dan proses penilaiannya secara sistematis, dimana tingkat kematangan ini dinyatakan dengan nilai Indeks Pembangunan Statistik”, ujar Denri.
Denri mengatakan, Kabupaten Samosir sendiri telah mengikuti EPSS ini tahun 2022 sebagai tahun uji coba dengan memilih Dinas Kesehatan sebagai sampel untuk dinilai. Pada saat itu kegiatan statistik yang dinilai adalah Profil Kesehatan 2020. Selanjutnya tahun 2023 dipilih Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan kegiatan statistik yang dinilai yaitu Pola Pangan Harapan 2022. Nilai IPS yang diperoleh Kabupaten Samosir pada tahun 2023 yaitu 1,84 (predikat cukup), menempati peringkat ke-5 (lima) Kabupaten/ Kota Se-Sumatera Utara.
Untuk tahun ini, OPD yang dinilai pada EPSS Tahun 2024 adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir dengan kegiatan statistik yang dinilai Profil Kesehatan 2023, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan kegiatan statistik yang dinilai Pendataan Statistik Pertanian Hortikultura Tahun 2023.
“Ada 38 indikator penilaian dalam EPSS. Tinggi rendahnya penilaian untuk setiap indikator ini ditentukan oleh bukti-bukti dukung seperti surat, foto, notulen dan dokumen lainnya. Bukti dukung ini yang sering kita abai, sehingga mengurangi nilai pada indikator yang dinilai”, kata Denri menambahkan.
Sebelumnya, Kepala BPS Samosir Devita Norani Saragih, SST, M. Stat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa data Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.
Devita menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, mengamanatkan Badan Pusat Statistik adalah sebagai Pembina Statistik Sektoral, dengan tujuan mewujudkan kegiatan statistik yang memenuhi prinsip Satu Data Indonesia, untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan.
“Dengan sinergitas dengan Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan dan Dinas Ketapang dan Pertanian, semoga dengan adanya pembinaan statistik sektoral ini, kegiatan statistik di Samosir bisa semakin baik dan berkualitas”, ujar Devita. (P4/MT)