Gelar Ngabuburit Pengawasan dan Buka Puasa Bersama, Bawaslu Sumut : Jadilah Pengawas Partisipatif

/

/ Kamis, 28 Maret 2024 / 11.06 WIB

 

Medan, PILAREMPAT.com – Bentuk partisipasi masyarakat adalah tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu. Kemudian bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya, suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang damai, aman, tertib dan lancar.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang saat membuka Ngabuburit Pengawasan ini dengan mengusung tema Kolaborasi Pengawasan Bersama Masyarakat di Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Griya Hotel Jalan Amir Hamzah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (27/03/2024) petang tadi.

“Selama tahapan Pemilu 2024, kami banyak menerima masukan dari stakeholder. Termasuk dari teman-teman media,” ungkap Suhadi kepada para peserta yang hadir dari sejumlah elemen masyarakat.

Dalam kegiatan yang dirangkai dengan buka puasa bersama tersebut juga turut menghadirkan narasumber yakni Nazir Salim Manik yang merupakan Direktur JADI.

Masih dikatakan Suhadi, kolaborasi pengawasan bersama masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, terkhusus di Sumut.

“Pentingnya, pengawasan partisipatif Bawaslu mengundang seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan di setiap tahapan Pemilu ataupun Pilkada, sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 448 ayat 3,” jelas Suhadi Sukendar Situmorang lagi.

Suhadi juga mengatakan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 ini. Sangat diperlukan kontribusi masyarakat ikut serta dalam pengawasan bersama.

“Semoga kita diberikan kesehatan sama yang Maha Kuasa, sehingga pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, bisa bersama-sama kita melakukan pengawasan,” pungkas Suhadi.

Suhadi menambahkan apa disampaikan oleh stakeholder merupakan kontrol sosial. Semoga semakin aktif bersama dengan Bawaslu memberikan masukan pada pengawasan Pilkada serentak tahun ini.

“Kemudian, juga bersama-sama melakukan inovasi pengawasan ke depannya. Terima kasih untuk semuanya,” ujar Suhadi.

Sementara itu, Praktisi Kepemiluan yang juga Direktur JADI, Nazir Salim Manik dalam tausyiah pengawasannya menjelaskan, pengawasan pada Pemilu 2024 agar dilakukan evaluasi untuk membawa Bawaslu lebih baik lagi ke depannya, dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan di Pilkada 2024.

Nazir Salim sangat banyak terjadi sepanjang pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Salah satu persoalan besarnya terjadi karena pelaksana Pemilu.

“Dalam hal ini Bawaslu maupun KPU yang tidak menjalankan tugas dan menjaga marwah kewenangannya dalam menjaga agar Pemilu berjalan dengan baik,” kata Nazir.

Nazir Salim Manik menjelaskan banyak problem ditemukan pada Pemilu 2024, terkait isu berpindah suara pemilih baik di internal partai politik maupun antar partai politik menjadi salah satu persoalan yang banyak mencuat selama proses rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilu 2024.

Ia mengatakan bahwa suara yang memprotes adanya indikasi perpindahan suara tersebut selalu mewarnai proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan mulai dari tingkat KPPS hingga ke tingkat KPU.

Ironisnya, hal yang terlihat dari kondisi ini adalah rendahnya pemahaman partai politik dalam hal ini saksi partai mereka dalam memaknai setiap suara yang harus diposisikan pada tempatnya.

“Saat ada yang memprotes soal indikasi perpindahan suara antar caleg pada satu partai. Maka saksinya menyatakan keberatan sambil mengatakan bahwa ini urusan internal kami, biar kami yang menyelesaikan. Ini adalah sebuah kekeliruan besar,” jelas Nazir.

Nazir mengatakan gagal pahamnya partai politik terhadap suara dari pemilih sangat jelas dari pernyataan para saksi saat berlangsungnya proses rekapitulasi tersebut.

Menurutnya, tidak seharusnya saksi selaku perwakilan partai menyatakan hal demikian.“Itu tidak boleh. Karena suara itu adalah mahkota dari pemilih. Itu suara milik rakyat, bukan milik partai politik. Menjaga mahkota itulah yang menjaga kemurnian pemilu,” kata Nazir Salim Manik mengakhiri penjelasannya. (P4/sya)

Komentar Anda

Berita Terkini