Terima 37 Laporan Selama Tahun 2023 , Persekongkolan Tender Dominasi Pengaduan di KPPU Kanwil 1

/

/ Jumat, 15 Desember 2023 / 09.01 WIB

 

MEDAN, PILAREMPAT.com Selama tahun 2023, persekongkolan tender masih mendominasi jumlah pengaduan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil 1). Dimana KPPU Kanwil 1 telah menerima sebanyak 37 laporan atau pengaduan. Dari total jumlah laporan tersebut, diantaranya 32 pengaduan terkait dengan persekongkolan tender.

“Mayoritas pengaduan tersebut berasal dari Sumatera Utara (Sumut).Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, pemerintah sebagai pemberi kerja adalah konsumen yang membutuhkan barang atau jasa dengan harga yang kompetitif, tepat waktu dan tepat mutu. Untuk itu, pemerintah membuat sistem persaingan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha dalam menawar,” pungkas Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I ,dalam kegiatan Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah daerah, di Medan, Rabu (14/12/2023).

Dalam acara tersebut, Ridho Pamungkas didampingi Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I, Hardianto dan Kabid Kajian Advokasi KPPU Kanwil I, Shobi Kurnia yang menjadi narasumber dalam kegiatan bimtek yang diinisiasi oleh UKPBJ Sekdakab Serdang Bedagai (Sergai).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (POJKA) di lingkup Pemkab Serdang Bedagai. Kegiatan bimtek dengan tema ”Pembekalan Manajeman Proyek dan E-Purchasing Bagi Pejabat Pembuat Komitment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2023. Acara ini juga dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya.

Kabid Kajian Advokasi KPPU Kanwil I, Shobi Kurnia Shobi Kurnia memaparkan tentang adanya tugas lain dari KPPU di sektor jasa konstruksi selain mengawasi persaingan usaha dalam proses tender, yakni mengawasi kemitraan usaha dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, contohnya kemitraan antara main kontraktor dengan sub kontrakornya.

”Tujuan bermitra agar terjadi transfer knowledge dan meningkatkan skala usaha si kecil, KPPU bertugas untuk mengawasi kemitraan mulai dari isi perjanjian hingga bagaimana pelaksanaannya agar tidak melanggar ketentuan mengenai larangan memiliki/menguasai sebagaimana diatur pada pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2008,” ujar Shobi.

Sementara itu, Hardianto menyampaikan materi terkait modus-modus dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Tender. Dalam paparannya Hardianto menegaskan, bahwa dalam proses tender pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk mengatur pemenang tender.

Dalam hal ini, pokja dapat dikategorikan sebagai pihak lain. “Dengan memahami modus-modus yang sering digunakan oleh pelaku usaha untuk bersekongkol, maka Pokja atau PPK perlu berhati-hati dan tegas, apabila ditemukan minimal ada 2 indikasi terkait persekongkolan, maka pokja wajib menggugurkan peserta yang terindikasi tersebut, ” ungkap Hardianto. [P4/rel/sya]


Komentar Anda

Berita Terkini