MEDAN, PILAREMPAT.com – Selama tahun 2023, persekongkolan tender masih mendominasi jumlah pengaduan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil 1). Dimana KPPU Kanwil 1 telah menerima sebanyak 37 laporan atau pengaduan. Dari total jumlah laporan tersebut, diantaranya 32 pengaduan terkait dengan persekongkolan tender.
“Mayoritas pengaduan tersebut berasal dari Sumatera Utara (Sumut).Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, pemerintah sebagai pemberi kerja adalah konsumen yang membutuhkan barang atau jasa dengan harga yang kompetitif, tepat waktu dan tepat mutu. Untuk itu, pemerintah membuat sistem persaingan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha dalam menawar,” pungkas Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I ,dalam kegiatan Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah daerah, di Medan, Rabu (14/12/2023).
Dalam acara tersebut, Ridho Pamungkas didampingi Kabid
Penegakan Hukum KPPU Kanwil I, Hardianto dan Kabid Kajian Advokasi KPPU Kanwil
I, Shobi Kurnia yang menjadi narasumber dalam kegiatan bimtek yang diinisiasi
oleh
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (POJKA) di lingkup Pemkab Serdang Bedagai.
Kegiatan bimtek dengan tema ”Pembekalan Manajeman Proyek dan E-Purchasing Bagi
Pejabat Pembuat Komitment di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tahun 2023. Acara ini juga dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Bupati
Serdang Bedagai, Darma Wijaya.
Kabid Kajian Advokasi KPPU Kanwil I, Shobi Kurnia Shobi
Kurnia memaparkan tentang adanya tugas lain dari KPPU di sektor jasa konstruksi
selain mengawasi persaingan usaha dalam proses tender, yakni mengawasi
kemitraan usaha dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, contohnya kemitraan antara
main kontraktor dengan sub kontrakornya.
”Tujuan
bermitra agar terjadi transfer knowledge dan meningkatkan skala usaha
si kecil, KPPU bertugas untuk mengawasi kemitraan mulai dari isi perjanjian hingga
bagaimana pelaksanaannya agar tidak melanggar ketentuan mengenai larangan
memiliki/menguasai sebagaimana diatur pada pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2008,”
ujar Shobi.
Sementara
itu, Hardianto menyampaikan materi terkait modus-modus dan Penyelesaian Kasus
Persekongkolan Tender. Dalam paparannya Hardianto menegaskan, bahwa dalam
proses tender pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau
pihak lain untuk mengatur pemenang tender.
Dalam
hal ini, pokja dapat dikategorikan sebagai pihak lain. “Dengan memahami
modus-modus yang sering digunakan oleh pelaku usaha untuk bersekongkol, maka
Pokja atau PPK perlu berhati-hati dan tegas, apabila ditemukan minimal ada 2
indikasi terkait persekongkolan, maka pokja wajib menggugurkan peserta yang terindikasi
tersebut, ” ungkap Hardianto. [P4/rel/sya]