Sukuk Ritel, Instrumen Pasar Modal Syariah

/

/ Jumat, 03 November 2023 / 20.41 WIB

 

MEDAN, PILAREMPAT.com  – Saat ini sedang ramai penjualan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) yang berlangsung selama satu bulan sejak awal Oktober hingga awal November 2023.

Selain Obligasi Ritel jangan lupa ada instrumen yang namanya Sukuk Ritel (SR). Sama-sama diterbitkan pemerintah dan sama-sama dijual secara ritel atau dengan harga terjangkau oleh publik. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M Pintor Nasution dalam siaran persnya yang diterima awak media, Jumat (03/11/2023)

Dijelaskannya, ORI adalah obligasi ritel dari produk Surat Berharga Negara (SBN), sementara SR adalah produk ritel dari Sukuk atau surat berharga berbasis syariah yang diterbitkan pemerintah. Sukuk negara atau dikenal juga dengan nama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset yang mendasarinya.

“Berbeda dengan SBN yang merupakan surat utang, sukuk bukan seperti kontrak surat utang karena akad yang digunakan bukan akad pinjaman seperti pada obligasi. Jika saat membeli obligasi, berarti kita meminjamkan dana ke penerbit obligasi selama jangka waktu tertentu, “terangnya.

Keuntungan didapat dari kupon atau bunga yang diterima setiap bulan sampai jatuh tempo. Sementara saat membeli sukuk, kita tidak meminjamkan dana melainkan melakukan transaksi bisnis berdasarkan jenis akad yang digunakan, bisa berupa sewa menyewa (ijarah), kerja sama dengan bagi hasil (mudharabah), atau akad bisnis lainnya.

Dalam ekonomi Islam masih diķatakannya, kita tidak diperbolehkan mencari keuntungan atau mengambil manfaat dari akad pinjaman. Karena hal tersebut termasuk riba yang dilarang dalam transaksi syariah. Itu pula yang menjadi alasan kenapa jenis pembiayaan di bank syariah juga tidak ada yang menggunakan akad pinjaman.

Dalam penerbitan sukuk, selalu ada aset yang mendasarinya. Berdasarkan Fatwa DSN MUI NO: 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang sukuk, aset yang dimaksud bisa berupa aset berwujud, manfaat atas aset berwujud, jasa, aset proyek tertentu dan/atau aset kegiatan investasi yang telah ditentukan.

Semuanya tergantung dari jenis akad yang digunakan pada sukuk tersebut.Sukuk negara diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk membiayai pembangunan proyek milik negara. Selain itu, sukuk negara juga diterbitkan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia. 

“Penerbitan sukuk negara telah menghasilkan banyak pembangunan infrastruktur di Indonesia, di antaranya adalah Jembatan Youtefa (Holtekamp) Papua, Jembatan Musi 4 Palembang, Gedung Perkuliahan IAIN Salatiga, Tol Solo – Ngawi Seksi I Colomadu Karanganyar Jawa Tengah dan banyak pembangunan lainnya, “ungkapnya.

Pembayaran imbal hasil dan nilai nominal sukuk negara dijamin secara penuh oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Penerbitan sukuk negara dapat dilakukan dalam denominasi mata uang rupiah maupun valuta asing.

Pada umumnya, sukuk negara diterbitkan untuk investor institusi, namun ada juga yang ditujukan untuk investor ritel. Sukuk negara yang diterbitkan untuk investor ritel memiliki tujuan tambahan yaitu untuk menyediakan alternatif instrumen investasi bagi para investor ritel dalam negeri.

Sukuk ritel diterbitkan tiap tahun untuk memberikan kesempatan masyarakat dan investor berinvestasi pada produk syariah yang relatif aman dalam jangka waktu menengah. Jangka waktu penerbitan SR antara tiga sampai lima tahun, sama seperti ORI. Investor bisa memiliki SR hingga jatuh tempo atau bisa menjual di pasar sekunder sebelum masa jatuh tempo kepada agen penjual SR, perusahaan sekuritas, bank atau marketplace digital yang memiliki izin sebagai efek khusus dan lisensi APERD Financial Technology.

Minimum pembelian SR sebesar Rp1 juta, dengan imbal hasil tetap (fixed rate). Sejak pertama kali diluncurkan, saat ini sudah ada 19 seri Sukuk dengan kode perdagangan SR. Tahun ini pemerintah telah menerbitkan SR019 pada bulan September.

“Ada dua seri SR019 yang diterbitkan, yaitu SR019T3 dengan jangka waktu penerbitan tiga tahun, memberikan imbal hasil 5,95% per tahun. Dan SR019T5 yang memiliki jangka waktu penerbitan lima tahun, memberikan imbal hasil 6,10% per tahun, “tutup Pintor. [P4/sya/rel]

Komentar Anda

Berita Terkini