Jakarta, PILAREMPAT.com : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Emas Persada Finance. Pencabutan dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-12/D.06/2023 tanggal 19 September 2023.
Pencabutan izin ini dilakukan setelah
perusahaan melakukan penggabungan ke dalam PT Globalindo Multi Finance.
"PT Globalindo Multi Finance selaku pihak
yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan,
kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban,
serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari
PT Emas Persada Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud," tulis
OJK dalam pengumumannya di website resmi, Senin (9/10/2023).
Akta penggabungan itu juga telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.03- 0080423 tanggal 20 Juni 2023 dan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0034793.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Juni 2023. [rel/dtc]