Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD 2024 dan Retribusi Daerah

/

/ Minggu, 08 Oktober 2023 / 20.44 WIB

Samosir, PILAREMPAT.COM - Bupati Vandiko Timotius Gultom, ST menyampaikan Nota Pengantar atas Ranperda APBD 2024 serta Nota Pengantar Ranperda atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Samosir.


Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Dra. Sorta Ertaty Siahaan, didampingi Wakil Ketua serta dihadiri oleh anggota DPRD, hadir juga Pabung Kodim 0210/TU Kapten Arm G. Sebayang, KBO Intelkam Polres Samosir Ipda Boyke Siregar, dan lainnya.


Ketua DPRD Samosir Dra. Sorta Ertaty Siahaan berharap OPD Pemkab Samosir telah menyusun program pembangunan dengan perencanaan yang matang sehingga target tercapai baik, terutama ditengah kondisi ekonomi yang semakin sulit. Oleh karena itu, Pemda agar menyiapkan dokumen perencanaan yang lebih komprehensif yang mengutamakan kebutuhan masyarakat di bidang perekonomian.


Dalam Nota Pengantar yang disampaikan Bupati Samosir mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan yang memberi dukungan penuh dalam setiap tahapan proses penyusunan APBD Kab. Samosir TA. 2024



“Dengan kebersamaan serta komitmen yang sama, kita optimis dalam dalam pencapian target makro ekonomi 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi 5,9 %, Tingkat Pengangguran Terbuka 1,0 %, Persentase Kemiskinan 11,2 %, Gini Ratio 0,298 poin dan Indeks Pembangunan Manusia sebesar 71,90% akan dapat terwujud”, sebut Bupati.


Sebagai uraian umum tentang Ranperda APBD 2024 adalah Pendapatan Daerah sebesar Rp. 660.159.100.376,-, dengan rincian target PAD sebesar Rp. 79.923.559.252,- terdiri dari Pajak Daerah Rp.28.477.260.949,-, Retribusi Daerah Rp. 10.756.527.288,-, Hasil Pengelolaan Daerah yang dipisahkan Rp. 7.000.000.000,-, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.33.689.771.015,-.


Pendapatan Transfer Rp. 572.235.541.124,-, dengan rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp.539.477.967.000,-, Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp.32.757.574.124.


Belanja Daerah TA. 2024 ditargetkan sebesar Rp.681.159.100.376, dengan perincian Belanja Operasi sebesar Rp.484.464.484.003, Belanja Modal Rp.43.964.603.439, Belanja Tidak Terduga Rp.6.589.717.210, dan Belanja Transfer sebesar Rp.146.140.295.724,-.


“Perlu kami sampaikan bahwa Dana Insentif Fiskal TA. 2024 adalah sebesar Rp. 6.863.953.000, dan Dana Alokasi Khusus Rp.217.161.720.000,-“, terangnya.


Selanjutnya dalam Nota Pengantar Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati menyampaikan sesuai amanat UU. No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ranperda ini disusun dan diajukan berdasarkan Propemperda yang telah ditetapkan Tahun 2023 ini, serta bagian dari komitmen Pemkab Samosir dalam rangka memberikan pedoman dan landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.


“Berkenaan dengan hal tersebut, maka Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera disusun menjadi pedoman dan dasar melakukan pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Samosir sesuai pasal 94 UU. No. 1 Tahun 2022”, ujarnya.


“Perubahan kebijakan ini diarahkan untuk menambah sumber PAD, namun tetap menyederhanakan dimana basis pemajakannya tetap, jenis pajak daerah yang dulunya 11 jenis, sekarang berubah menjadi 9 jenis”, jelasnya. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini