Samosir, PILAREMPAT.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Samosir, ditandai penandatanganan oleh Bupati Vandiko T. Gultom dan Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera di Lobby di Lantai II Kantor Bupati Samosir, Rabu (16/8/2023), di Pangururan.
Turut hadir, Staf Ahli Bupati, HUT Isasar Simbolon, SAB Bidang Hukum Lamhot Nainggolan, Asisten I Tunggul Sinaga, Kepala BPKPD, Plt. Kadis PUTR, dan Kabid IKP Diskominfo, Togarma Naibaho
Kerjasama tersebut meliputi persoalan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau TUN yang melingkupi pelayanan hukum, pertimbangan hukum, penegakan dan tindakan hukum lainnya dilingkungan Pemkab Samosir. Bertujuan untuk secara bersama-sama penyelesaian hukum perdata dan TUN didalam dan diluar pengadilan.
Disampaikan Bupati atas terjalinnya kerjasama dengan Kejari, sudah banyak persoalan pemerintah yang dibantu terutama pengamanan aset. "Perjanjiann kerjasama ini bukan hanya seremonial tetapi sudah dilakukan secara nyata dan untuk menyelamatkan aset Pemkab," ucap Vandiko.
Kedepan, berharap Kejari Samosir dapat membantu penegakan hukum penunggak pajak, sehingga wajib pajak lebih taat, dengan demikian akan dapat meningkatkan PAD.
Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera menyampaikan, kerjasama yang sudah terjalin baik akan tetap dibina dan akan membantu Pemkab dalam hal perdata dan tata usaha negara.
"Jaksa sebagai pengacara negara akan membantu pemerintah apabila ada surat kuasa, bersedia untuk pendampingan penindakan," sebut Andi.
Diakuinya, sudah banyak kasus perdata yang ditangani dalam pemulihan asset Pemkab Samosir. Hal tersebut dilakukan, guna pengaman aset dalam mendukung pembangunan. Disampaikan, Kejari Samosir juga bersedia membantu Pemkab Samosir mengkaji peraturan perundangundangan dalam hal pembuatan Perda. (P4/MT)