Kadisdikbud Medan : Siswa-Siswi Dari Sekolah Swasta Bisa Pindah ke Sekolah Negeri, Asal Kuota Sesuai PPDB Masih Ada

/

/ Rabu, 18 Januari 2023 / 11.36 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kota Medan, Selasa (17/1) di ruang rapat Komisi II DPRD Medan. (Foto:P4/ist)

Medan, PILAREMPAT.com --  Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan, siswa-siswi Sekolah Menegah Pertama (SMP) dari perguruan swasta bisa pindah ke sekolah SMP Negeri. Tapi semua itu tergantung kuota sekolah saat Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB), kalau tidak terpenuhi sampai selesai PPBD di suatu sekolah, maka siswa-siswi dari luar bisa dimasukkan ke sekolah negeri tersebut.

Misalnya, kata pria yang akrab dipanggil Putra ini, pada PPDB, kuota  sekolah SMP Negeri akan menampung 250 orang siswa-siswi baru lewat PPDB. Setelah seleksi masuk melalui jalur prestasi maupun zonasi, ternyata terpenuhi  hanya 225 orang, ada kekurangan 25 kursi.

“Disinilah bisa dimasukkan tambahan, tapi yang diterima adalah siswa dari keluarga kurang mampu dan pindahan dari luar daerah,” kata Putra kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Medan terkait serapan anggara tahun 2023 dan program kerja dinas tahun 2023, Selasa (17/1/2023) di DPRD Medan.

Putra menegaskan, yang diprioritaskan adalah, peserta didik yang awalnya  dari sekolah swasta,  tapi karena kemudian dinamika ekonominya berfluktuasi (naik turun) sehingga tidak mampu membayar uang sekolah maka bisa ditempatkan di sekolah negeri.

“Yang pasti pindah sekolah SMP dari swasta itu bisa, tapi tetap dengan ketersediaan kuota. Jika ada yang mau masuk ke kelas 8 (kelas 2 SMP), dilihat dulu ada atau tidak kuotanya yang mengacu pada PPDB terdahulu agar tidak ada bangku kosong. Tapi tidak ada sisip-sisipan,” terangnya.

Ada sempat viral kata Putra, seorang anak SMP di Klambir 5, dari keluarga tidak mampu, tidak punya tempat tinggal hingga akhirnya  putus sekolah. Kemudian Dikbud Medan memasukkannya mejadi siswa SMP Negeri 17, dia dihitung sebagai siswa yang pindah. “Dia dari sekolah swasta, karena putus sekolah, karena kita mengentaskan anak-anak yang putus sekolah maka kita masukkan,” paparnya.

Syarat lain kata Putra adalah, siswa SMP swasta dari daerah lain, kemudian orang tuanya pindah tugas. Kemudian di sekitar tempat dia tinggal ada sekolah SMP negeri dan anak tersebut berkeinginan sekolah di SMP Negeri tersebut , orang tuanya bisa membuat permohonan ke Dinas Pendidikan dan kebudayaan.

“Nanti kita serahkan kepada pihak sekolah apakah masih bisa masuk sesuai kuota sekolah sesuai penetapan pada PPDB terdahulu. Kalau menambah kuota  dalam rombongan belajar (Rombel) itu tidak bisa,” ungkapnya. RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II Surianto dari Fraksi Gerindra. [P4/sya]




PIMPIN RDP: Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kota Medan, Selasa (17/1) di ruang rapat Komisi II DPRD Medan. (Foto:P4/ist)

Komentar Anda

Berita Terkini