DPRD Samosir Pilippus Pandiangan Bersama DPRD Sumut Ir Tangkas Manimpan Lumban Tobing Tanam Pohon Pinus

/

/ Sabtu, 03 September 2022 / 11.00 WIB

 

Samosir,PILAREMPAT.COM - KPH Wilayah -XIII Dolok sanggul bersama Anggota DPRD Sumatera Utara Ir Tangkas Manimpan Lumban Tobing


Kelompok Tani Hutan Melaksanakan Aksi Penanam Pohon Pinus di Kawasan Hutan Tele pada Sabtu 03/09/2022 yang juga didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Samosir Pilippus Pandiangan .


Kepala KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul B.Purba Mengatakan bahwa Kegiatan Aksi Penanam Pohon yang di Gerakkan Assosiasi Masyarakat Perhutanan Sosial Kabupaten Samosir ini Merupakan upaya untuk melestarikan alam dan menghijaukan kembali lahan dan hutan yang mengalami kebakaran beberapa waktu lalu, khususnya yang berada di Kawasan Hutan Lindung di wilayah Kabupaten Samosir. Penanaman pohon sangat cocok apalagi di musim hujan.


Penanaman pohon pinus Ini juga merupakan contoh awal bagi gerakan penanaman pohon untuk menjaga kelestarian alam agar tetap lestari.”Gerakan penanaman pohon ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk tetap menjaga kelestarian alam serta menjaga agar tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Samosir yang kita cintai”


Anggota DPRD samosir Pilippus Pandiangan Mengatakan juga mengajak agar mereka berkomitmen menjaga hutan. Para petani pun menyatakan komitmennya tidak hanya mengelola hutan tetapi ikut mengembangkan hutan. Pilippus Pandiangan juga memuji kelompok tani yang ikut mengembangkan hutan itu dengan menyebut mereka adalah masyarakat yang memiliki loyalitas tanpa batas,Hal ini sesuai Aksi Peka Karhutla Samosir 2022 Kami Bersama AMPS Menanam Untuk Lingkungan Dan Kehidupan Yang Lebih Baik “Satu Orang Tanam Satu Pohon”


Karena Pohon pinus dapat digunakan, antara lain bagian batangnya dapat disadap untuk diambil getahnya. Getah dari pohon pinus sendiri dapat diolah menjadi bahan dasar pengencer cat. Sedangkan hasil kayunya bermanfaat untuk konstruksi, korek api, kertas dan lain sebagainya, ujar nya.


Kelompok Tani Hutan mengatakan sangat Mengapresiasi Kehadiran Anggota DPRD Sumatera Utara Ir Tangkas Manimpan Lumban Tobing yang telah Hadir Mendampingi mereka dari Assosiasi Masyarakat Umum Sosial kabupaten Samosir yang terdiri dari 29 Kelompok Tani Hutan,dan Memiliki 3000 KK, untuk Melakukan Aksi Penanam Pohon Pinus di Kawasan Hutan Tele ,Kami senang Karena program ini karena Telah Didukung Kepala KPH wilayah XIII Dolok sanggul B.Purba


dan berharap tanaman yang kami tanam ini dapat tumbuh dengan baik, ujarnya.


Ketua Kelompok Tani Hutan (HKM) Tusam Mandiri.com Jairing Samosir Menambahkan Bahwa Kegiatan Penanaman Pohon Pinus ini adalah Para Kelompok Penderes Getah Pinus yang berada di Wilayah Kabupaten Samosir dan Sudah Membentuk Assosiasi Masyarakat Perhutanan Sosial Kabupaten Samosir yang di Ketua bapak Sillak Siregar, Jairing Samosir mengungkapkan bahwa Kegiatan penderesan getah pinus yang dilakukan oleh masyarakat Samosir telah mampu mengubah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya yang bergelut dengan kegiatan penderesan getah pinus yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH).


Masyarakat KTH yang menggantungkan hidup dari hasil menderes getah pinus, jauh sebelumnya hidup dari hasil pertanian. Beralih menjadi penderes getah pinus, karena cuaca yang tidak mendukung pertanian dan hasil pertanian yang tidak lagi memadai, dan Kami Selaku Kelompok Tani Hutan siap melakukan Penanaman Pohon di lokasi Karhutla yang ada di wilayah kabupaten Samosir ini,(Aksi Peka Karhutla Samosir 2022


Kami Bersama AMPS Menanam Untuk Lingkungan Dan Kehidupan Yang Lebih Baik )


“Satu Orang Tanam Satu Pohon”,ujarnya.


Pada Kesempatan itu,Ir Tangkas Manimpan Lumban Tobing Selaku Anggota DPRD Sumut sangat berterimakasih kepada KPH Wilayah XIII Dolok sanggul bersama AMPS (Assosiasi Masyarakat Perhutanan Sosial Kabupaten Samosir yang bergerak langsung melakukan Penanaman Pohon Pinus di Kawasan Hutan Lindung Tele Tangkas Manimpan Menambahkan bahwa terkait Kelompok Tani Hutan (Penderes Getah Pinus)Selama tidak ada surat penghentian dari Kementerian LHK atau Dinas Kehutanan Provinsi maupun dari KPH Wilayah XIII Dolok sanggul Silahkan Melakukan Penderes Getah Pinus namun perlu sesuai dengan SOP,dan bagi kelompok Tani Hutan ini harus siap dibintek serta memiliki Sertifikat yang Resmi, karena pada dasarnya KELOMPOK Tani hutan (KTH) makin muncul sosoknya setelah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memuat perhutanan sosial dalam pasal 29A dan 29B. Menurut pasal itu, perhutanan sosial diberikan kepada KTH selain perorangan dan koperasi, sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/2018 tentang pedoman kelompok tani hutan, pengertian kelompok tani hutan dideskripsikan sebagai kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan, ujarnya.


Selanjutnya Ir Tangkas Manimpan Lumban Tobing Melakukan Penyerahan Bantuan Sosial Berupa Barang Alat Ekonomi Produktif Stup Lebah,Mesin Penepung Kopi dan Mesin Pengolah TA.2022 Pada UPT.KPH Wilayah XIII Dolok sanggul Kepada beberapa Kelompok Tani Hutan.Bantuan ini mendorong agar masyarakat bisa menjalankan kegiatan usaha perhutanan sosial yang memberi nilai tambah produk mereka. Ini penting untuk menumbuhkan optimisme bersama di masa pandemi Covid-19, sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat di Desa yang ada di Kabupaten Samosir ini , dan pemberian bantuan alat ekonomi produktif mampu meningkatkan nilai tambah produk secara signifikan, ujarnya. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini