(Foto: Humas DJP Sumut I)
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepas
Kanwil DJP Sumut II, Eddy Wahyudi juga sebagai Kakanwil DJP Sumut I melalui
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut II, Vivi Rosvika lewat siaran pers tertulis Humas DJP Sumut I diterima media ini , Kamis (4/8/2022).
Vivi menjelaskan, tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh SM adalah dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
Tindakan penyitaan dilakukan untuk pemulihkan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik yang didampingi Tim Fungsional Penilai Kanwil DJP Sumut II dan perwakilan dari Tim Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik PNS Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II mengimbau agar seluruh wajib pajak menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas. [P4/relis]