Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pelaksanaan APBD 2021

/

/ Minggu, 14 Agustus 2022 / 04.17 WIB

Bupati Samosir sampaikan nota pengantar Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.(P4/Ist)

Samosir,PILAREMPAT.COM - Bupati Samosir, menyampaikan nota pengantar Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021. Nota pengantar tersebut disampaikan ke DPRD Samosir melalui Rapat Paripurna, Kamis (11/8/2022), Samosir.


Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 disampaikan langsung dan diterima Ketua DPRD Sorta E Siahaan di dampingi wakil Ketua Pantas M Sinaga setelah dinyatakan qorum.


Bupati menyampaikan 7 ruang lingkup yakni, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Arus kas, Laporan Operasional, Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Laporan Keuangan.


Lanjutnya dia, bahwa pendapatan dari target yang dianggarkan 2021 sebesar Rp. 879.645.686.223,00 terealisasi sebesar Rp. 852.740.359.764,27 atau 96,94%. Pendapatan yang terdiri dari PAD, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.


Sedangkan belanja Daerah sebesar Rp. 912.253.427.904,00, realisasi sebesar Rp. 816.457.257.524,31 atau 89, 50 persen. Sisa pembiayaan anggaran (Silpa) dari realisasi pendapatan daerah 2021 (Anggaran 2021) sebesar Rp. 68.890.843.921,28.



Untuk neraca atau basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan TA 2021 adalah basis akrual ( accrual basis). Saldo Akhir Kas 2021 sebesar Rp. 70.616.046.746,28.


Kemudian Laporan Operasional, Surplus operasional 2021 sebesar Rp. 101.383.479.099,77. Tahun 2021, jumlah ekuitas akhir sebesar Rp. 1.688.367.388,14.


Dijelaskan Bupati lagi, laporan keuangan TA. 2021 merupakan laporan yang sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Sumut dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP).


Menurutnya, penilaian WTP dari BPK perwakilan Sumut ini merupakan kali kelimanya serta menjadi kebanggaan tersendiri dan tidak terlepas dari peran seluruh masyakarat, Pemkab, DPRD Samosir.


“Kedepan kita dituntut untuk lebih baik, dan transparan menyajikan pengelolaan keuangan. Opini BPK dari hasil WTP atas pemeriksaan keuangan Pemkab, merupakan Pernyataan profesional, pemeriksaan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan sesuai dengan akuntansi pemerintahan, pengungkapan maupun kepatuhan terhadap perundang-undangan”, ucapnya. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini