Bupati Samosir, Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, 37 Perka

/

/ Selasa, 02 Agustus 2022 / 23.49 WIB


Samosir,PILAREMPAT.COM -
Bupati Samosir yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten turut serta menghadiri pemusnahan barang bukti perkara di halaman Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) di Pintusona Pangururan, Selasa (2/8/2022).


Kepala Seksi Intel Kejari Tulus Tampubolon mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 37 Perkara mulai periode Agustus 2021 hingga Agustus 2022.


Ada 13 perkara narkotika yaitu 673,35 gram ganja dan sabu-sabu, 9 perkara barang bukti handphone, 6 perkara senjata tajam yaitu parang bengkok serta mesin rumput, 9 perkara barang bukti lainnya antara lain judi dan zina,” beber dia.


Kegiatan pemusnahan barang perkara tersebut dihadiri, Kajari, Bupati Samosir diwakili Kadis Kesehatan, Kapolres diwakili Waka Polres, Kalapas Kelas 3 Pangururan, yang sebelumnya juga dihadiri Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 03/Pangururan .


“Kegiatan mengenai pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana yang telah diputuskan di pengadilan dan telah berkekuatan hukum atau inkrah,” cetus Kapt. Inf. Donald Panjaitan melalui Babinsa Serda T. Sitinjak.


Lebih lanjut disampaikan, ada 3 jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu barang bukti narkotika, perjudian juga bukti tindak pidana orang dan harta benda (Ohada). (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini