Pemkab Samosir Melakukan Briefing Bersama Pengelolaan Parkir di Desa Ambarita

/

/ Kamis, 21 Juli 2022 / 01.36 WIB

 

Dinas Perhubungan melakukan briefing bersama pengelolaan parkir di Desa Ambarita Kecamatan Simanindo. [Foto:P4/ist)
Samosir-PILAREMPAT.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Perhubungan melakukan briefing bersama pengelolaan parkir di Desa Ambarita Kecamatan Simanindo, (17/7/2022), Samosir.


Briefing bersama pengelolaan parkir tersebut dilakukan sebagaimana diberitakan adanya pungutan parkir didalam pelabuhan dengan mengatas namakan pengelolaan parkir.


Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Laspayer Sipayung kepada wartawan, Senin (18/7/2022), Simanindo.


Lanjutnya, namun sesuai klarifikasi melalui pertemuan tersebut bahwa yang melakukan pengutipan itu bukan atas nama organisasi Karang taruna desa Ambarita sebagai pemegang mandat

 

Pertemuan Dinas Perhubungan dengan Camat Simanindo, Kapolsek menegaskan kepada pengelola parkir agar melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja. Hal ini berdasarkan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbut) mengenai tarif retribusi.


Kadis Perhubungan Laspayer menyampaikan permohonan kepada Kapolsek Simanindo serta jajarannya sebagai penegak Hukum agar dapat bersama mengawasi sekaligus menindak tegas bagi perorangan yang melakukan pemungutan.


Kegiatan pemungutan tidak sesuai dengan Perda/Perbup ini adalah pungutan liar (Pungli) yang tanpa adanya legalitas atau keabsahan sebagai pengelola Parkir/Juru Parkir,” katanya. (P4/MT)

Komentar Anda

Berita Terkini