Hadir dalam acara bertajuk “Penguatan Inklusi Keuangan dan Waspada Investasi Ilegal di Sumut” itu, Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, Deputi Direktur OJK Wan Nuzul Fachri, dan jajarannya.
Menurut Tongam, saat ini terdapat ribuan investasi bodong yang mencakup pinjaman online (pinjol), dan unit usaha
berkedok koperasi, perdagangan, dan travel umroh.
“Adapun yang memiliki izin sebanyak 102 pinjol yang resmi terdaftar di OJK, sehingga bisa dibayangkan, saat ini, begitu banyak yang ilegal yang melakukan praktek itu melalui penawaran di media
sosial,” sebut Tongam.
Mengapa kemudian masyarakat begitu mudah terjebak investasi dan pinjol
ilegal, menurut Tongam, hal itu terjadi karena berbagai sebab.
Di antaranya, masyarakat tidak memahami literasi keuangan terkait
tata cara peminjaman, aturan hukum, dan risiko yang dialami. Sehingga, mereka
cenderung mendapatkan pinjaman yang sebenarnya ringan, namun praktek
memberatkan.
“Rata-rata pinjol menawarkan pinjaman Rp 1 juta atau lebih, yang kemudian
didapatkan separuh dari pinjaman dengan tempo 5 hari wajib dikembalikan,”
katanya.
Ketika kemudian peminjam tak mampu membayar, mereka akan menerima teror
yang jadi ciri-ciri utama pinjol ilegal untuk menakuti agar pinjaman segera dilunasi.
“Ini sudah banyak terjadi, sehingga kita berharap masyarakat tidak asal
investasi, jangan sampai terjebak karena gampang dapat pinjaman,” pungkas
Tongam.
Karenanya, Tongam meminta masyarakat walau butuh uang, kita harus cerdas,
fahami aturannya, pelajari apakah pinjolnya berbadan hukum, dan satu lagi
jangan meminjam uang untuk gali lubang tutup lubang,” katanya.
Mengantisipasi investasi bodong dan pinjol ilegal, OJK Regional 5 mendorong
lembaga seperti Kominfo, Perbankan, Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian
untuk menguatkan funfsi pengawasan, termasuk mengedukasi masyarakat agar tidak
terjebak investasi bodong. [P4/sya]