Ketua Satgas Waspada Invstasi, Tongam: Waspadai Investasi Bodong dengan Memahami Literasi Keuangan

/

/ Kamis, 16 Juni 2022 / 19.25 WIB

 

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyampaikan materi terkait Waspada Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal. (Foto: P4/isya)
MEDAN, PILAREMPAT.com --Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing (foto) mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol)

“Masyarakat perlu memahami literasi keuangan, agar tidak terjebak pada investasi bodong. Karena semakin dipahami, maka semakin sempit ruang gerak pelaku investasi bodong,” ujar Tongam pada acara Media Gathering Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 5 Sumatera Bagian Utara, di Hotel Niagara, Parapat, Kamis-Jumat (16-17/6/2022).

Hadir dalam acara bertajuk “Penguatan Inklusi Keuangan dan Waspada Investasi Ilegal di Sumut” itu, Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, Deputi Direktur OJK Wan Nuzul Fachri, dan jajarannya.

Menurut Tongam, saat ini terdapat ribuan investasi bodong yang mencakup pinjaman online (pinjol),  dan unit usaha berkedok koperasi, perdagangan, dan travel umroh.

“Adapun yang memiliki izin sebanyak 102 pinjol yang resmi terdaftar di OJK, sehingga bisa dibayangkan, saat ini, begitu banyak yang ilegal yang melakukan praktek itu melalui penawaran di media sosial,” sebut Tongam.

Mengapa kemudian masyarakat begitu mudah terjebak investasi dan pinjol ilegal, menurut Tongam, hal itu terjadi karena berbagai sebab.

Di antaranya, masyarakat tidak memahami literasi keuangan terkait tata cara peminjaman, aturan hukum, dan risiko yang dialami. Sehingga, mereka cenderung mendapatkan pinjaman yang sebenarnya ringan, namun praktek memberatkan.

“Rata-rata pinjol menawarkan pinjaman Rp 1 juta atau lebih, yang kemudian didapatkan separuh dari pinjaman dengan tempo 5 hari wajib dikembalikan,” katanya.

Ketika kemudian peminjam tak mampu membayar, mereka akan menerima teror yang jadi ciri-ciri utama pinjol ilegal untuk menakuti agar pinjaman segera dilunasi.

“Ini sudah banyak terjadi, sehingga kita berharap masyarakat tidak asal investasi, jangan sampai terjebak karena gampang dapat pinjaman,” pungkas Tongam.

Karenanya, Tongam meminta masyarakat walau butuh uang, kita harus cerdas, fahami aturannya, pelajari apakah pinjolnya berbadan hukum, dan satu lagi jangan meminjam uang untuk gali lubang tutup lubang,” katanya.

Mengantisipasi investasi bodong dan pinjol ilegal, OJK Regional 5 mendorong lembaga seperti Kominfo, Perbankan, Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian untuk menguatkan funfsi pengawasan, termasuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak investasi bodong. [P4/sya]


Komentar Anda

Berita Terkini