Dewan Kehormatan PWI Ingatkan Pengurus Nyaleg Harus Mundur

/

/ Jumat, 01 April 2022 / 08.37 WIB

  

MEDAN | PILAREMPAT.COM - Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat mengingatkan anggota maupun pengurus PWI di semua tingkatan yang akan menjadi calon anggota legislatif tidak mengerjakan tugas kewartawanan.

Sedangkan bagi pengurus harus mengundurkan diri sebagai pengurus. Seperti yang menjadi amanah Pasal 26 Peraturan Dasar PWI hasil Kongres XXIV, di Solo Tahun 2019.

"Silahkan, namun semua yang akan maju dalam pilpres, pilkada dan pemilu legislatif harus mengundurkan diri", tegas Ketua DK Ilham Bintang seusai rapat secara virtual yang diikuti oleh Sekretaris Sasongko Tedjo, Anggota Tri Agung Kristanto, Asro Kamal Rokan, dan Rajapane Kamis ( 31/3/2022).

DK -PWI perlu mengingatkan itu sejak awal mengingat Komisi Pemilihan Umum 2024 bakal memulai tahapan pendaftaran bacaleg parpol bulan Mei 2022 mendatang. Dalam PD/PRT PWI bahkan ditegaskan menjadi tim sukses kontestasi politik saja pun harus mengundurkan diri. (P4/rel)

 

 

Komentar Anda

Berita Terkini