DELISERDANG, PILAREMPAT.com - Bupati Deli Serdang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 141/1253 tanggal 13 April 2022 tentang Penetapan Hari Libur pada tanggal 18 April 2022. Penetapan hari libur tersebut bertepatan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahap pertama, di daerah itu.
“Ya, benar, tanggal 18 April ini ditetapkan menjadi hari libur karena
bersamaan pemilihan kepala desa,” kata Kadis Kominfo Stand Deli Serdang, Hj
Miska Gewasari, Minggu (17/4/22).
Dijelaskan Miska, dalam surat edaran bupati tersebut juga
dijelaskan, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, siswa
yang terdaftar sebagai pemilih agar menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades.
Begitu juga kepada instansi yang memiliki tugas dan fungsi
memiliki pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti pelayan kesehatan,
ketertiban dan keamanan, serta instansi yang terlibat dalam pelaksanaan
Pilkades Serentak agar tetap melaksanakan tugas dan memberikan kesempatan ASN
untuk menggunakan hak pilihnya.
“Sedangkan bagi perusahaan/badan usaha yang karyawannya penduduk
Deli Serdang dan terdaftar sebagai pemilih pada desa yang menyelenggarakan
Pilkades, agar diberikan izin cuti untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar Miska.
[P4/mistar]