MEDAN | PILAREMPAT.COM --- PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalan Umum Doloksanggul – Pakkat KM 02 – 03 tepatnya di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (03/02/2022) pukul 01:30 WIB.
Di mana seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh
Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Seluruh ahli waris
korban akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Hal ini merupakan bentuk
implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang
mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan
kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang
disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun
udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun
dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum. Sebelumnya, berdasarkan dari data yang
didapatkan dari Ditlantas Polda Sumut, kecelakaan melibatkan satu unit mobil
Honda Civic BM 1649 AI kontra satu unit mobil mitsubishi colt diesel BK 9437 IA
yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia.
Lantas Petugas Jasa Raharja Sumatera Utara (Sumut) langsung
berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumut untuk meninjau lokasi kejadian,
serta mendatangi rumah sakit untuk melakukan pendataan kepada seluruh korban. [P4/sya/rel]