(Foto: Pertamina.com)
JAKARTA--PILAREMPAT.COM | Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG berpotensi mengalami kenaikan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan hal ini akan terjadi apabila nantinya pajak karbon (carbon tax) diterapkan.
Rencana pajak karbon yang lagi dibuat Kementerian
Keuangan punya pengaruh pada tambahan biaya dan harga baik di sektor hulu dan
hilir bagi pemasar energi yang menghasilkan karbon. Salah satu dampaknya adalah
kenaikan harga BBM dan LPG.
“Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga baik di
sisi hulu maupun di hilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon,” kata Arifin
Tasrif dalam keterangan resmi, dikutip kumparan pada Kamis (18/11/2021).
Arifin menyampaikan hasil pengujian
internal Kementerian ESDM dengan menunjukkan tiga skema perhitungan dasar atas
penerapan pajak karbon di sektor energi, yakni USD 2 per ton (Rp 30/kg CO2e),
USD 5 per ton (Rp 75/kg CO2e), dan USD 10 per ton (Rp 150/kg CO2e).
Secara rinci, terdapat tambahan
biaya dari sisi produksi maupun tambahan harga dari sisi konsumen oleh produsen
yang menghasilkan emisi seperti batu bara, minyak, dan gas bumi seiring
diberlakukannya pengenaan pajak karbon.
Sebagai contoh, jika pajak karbon
ditetapkan sebesar USD 2 per ton atau Rp 30 per kg CO2e, maka terdapat tambahan
biaya USD 0,1 per ton dari sisi produksi batu bara dengan intensitas emisi 38,3
kg CO2/ton dan produksi minyak dengan intensitas emisi 46 kg Co2/barel.
Selanjutnya dari sisi produksi gas bumi yang memiliki intensitas emisi sebesar
6.984 kg CO2/MMSCF akan dibebankan tambahan biaya USD 0,01/MSCF.
Sementara dari sisi konsumen akan
ada potensi peningkatan biaya tambahan harga sebesar Rp 64 per liter dari
BBMyang memiliki intensitas 2,13 kg CO2/liter. Untuk konsumen gas atau LPG
terdapat tambahan harga sebesar Rp 1.638/MSCF untuk gas dengan intensitas emisi
54,6 kg CO2/MSCF dan Rp 38/kg untuk LPG dengan intensitas emisi 1,26 kg CO2/kg.
Sesuai dengan Undang-Undangan No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan memperhatikan peta jalan pajak karbon yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau peta jalan pasar karbon.
Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar
Rp 30,00 per kg CO2e di mana berlaku pada 1 April 2022 di subsektor PLTU batu
bara dengan skema cap & tax. Subjek pajak karbon sendiri merupakan orang
pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau
aktivitas yang menghasilkan karbon. [P4/kumparan]