MEDAN-PILAREMPAT.COM | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui berbagai kebijakan antara lain melalui digitalisasi penyaluran pembiayaan. OJK juga mendukung perluasan ekosistem digital UMKM terintegrasi dari hulu sampai hilir, meliputi digitalisasi pengadaan bahan baku, proses produksi, pemasaran di dalam dan luar negeri sampai dukungan pembiayaan.
“OJK dan Industri Jasa Keuangan (IJK) juga melakukan berbagai
aktivitas pembinaan dan pendampingan kepada UMKM. Dengan dukungan tersebut
diharapkan UMKM segera bangkit dan
menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia,” ujar Humas OJK dalam
keterangan pers nya yang diterima Pilarempat.com, Selasa (5/10/20210.
Kontribusi UMKM
Dalam hal kontribusinya, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM) mampu menyumbang 60,51% dari total PDB Indonesia Terdapat 64 juta pelaku UMKM (99,99% dari total pelaku usaha. Menyerap 117 juta.
tenaga kerja (97% total tenaga kerja
Indonesia. Nilai Ekspor 15,7%
total Ekspor Non Migas Indonesia.
Dukungan
OJK
Bentuk dukungan OJK terhadap pengembangan UMKM tersebut ,diantaranya
adalah; Meluncurkan Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR): 64 skema program
K/PMR, Jumlah debitur: 104,7 ribu debitur,
dengan nilai penyaluran kredit:
Rp966,58 miliar.
Kemudian, mendorong digitalisasi pembiayaan melalui Fintech Lending
(P2P Lending) : 107 Perusahaan P2P Lending dengan Nilai Pembiayaan 26,9 Triliun.
Selanjutnya, ikut membentuk KUR Klaster dalam satu ekosistem
digital: KUR Klaster
Pertanian di Lampung
(Kartu Petani Berjaya) KUR Klaster
Ogan Komering Ulu (OKU) Timur KUR Klaster Jaring
di Malang.
Membangun ekosistem digital
Bank Wakaf Mikro (BWM): 61
BWM 47,9 ribu nasabah Jumlah pembiayaan Rp72,6 miliar (Per
27 September 2021).
Rp
Serta
mendorong alternatif pendanaan UMKM melalui
Securities Crowdfunding :7 Penyelenggara 176 Penerbit dari Pelaku
UMKM Rp362,07 miliar Dana yang dihimpun
34.675 investor
(per 30 September 2021).
Untuk
hal pembinaannya, OJK bekerjasama dengan
Tim Percepatan Akses
Keuangan Daerah (TPAKD) perluas inklusi
keuangan dan pembinaan UMKM. [P4/sya]