OJK: Waspadai Pinjol Ilegal ! Sejak Tahun 2018, Ada 3.516 Situs Pinjol Ilegal Telah Diblokir

/

/ Jumat, 15 Oktober 2021 / 23.57 WIB

 

MEDAN--PILAREMPAT.COM | Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sering menerima penawaran pinjaman online melalui SMS atau Whatsapp (WA)? Awas pinjol ilegal..!!!.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum. Sejak 2018 telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.

Untuk itu, masyarakat sejak dini harus mewaspadai Pinjol illegal ini. Melalui pesan tagarnya, yaitu: #CekDulu legalitas pinjaman online yang kamu terima ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157,WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id,” sebut informasi resmi yang diterima Pilarempat.com dari Humas OJK  Kantor Regional (KR-5) Sumbagut, Jumat (15/10/2021).

Himbauan OJK

Dalam info tersebut juga disampaikan OJK himbauan dan edukasi terkait Pinjol tersebut. Dihimbau juga kepada masyarakat melihat daftar resmi Pinjol yang resmi terdaftar dan berizin di OJK: “Kamu juga bisa lihat daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di situs www.ojk.go.id atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,” himbaunya. [P4/sya/rel]






Komentar Anda

Berita Terkini