Disesuaikan dengan PPKM Level 3, PTM di Jakarta Akan Dimulai 30 Agustus 2021

/

/ Rabu, 25 Agustus 2021 / 07.26 WIB

 

                        Ilustrasi Foto (P4/Femina)

JAKARTA, PILAREMPAT.COM | Pemprov DKI Jakarta akan menggelar sekolah tatap muka terbatas mulai 30 Agustus 2021. Sekolah tatap muka yang kembali digelar ini disesuaikan dengan penerapan PPKM level 3 di ibu kota tersebut.

Sebagaimana yang dilansir kumparan.com, Kasubag Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan ada 613 sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

"Rencana mungkin minggu depan karena kan menunggu SK dari Bu Kadis, kemudian kita mengevaluasi PTM (Pembelajaran Tatap Muka) sebelumnya yang sudah dilaksanakan dan secara simultan menyiapkan sekolah-sekolah yang akan menyelenggarakan PTM terbatas ke depannya," kata Taga kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Taga mengungkapkan, dari hasil evaluasi pelaksanaan PTM sebelumnya, hasilnya cukup bagus. Tak ada laporan siswa yang terpapar virus corona.

"Kalau evaluasinya, pelaksanaan yang kemarin cukup bagus yah, Alhamdulilah, tidak ada laporan anak-anak terpapar kena Covid gara-gara PTM. Namun evaluasinya perlu dimasukkan di instrumen assesment tentang persyaratan vaksin kepada siswa, yang sebelumnya belum ada ada," ungkap Taga.

Taga memastikan mekanisme pembelajaran tidak berubah. Aturan yang sama seperti pengisian asesmen, dan pelatihan terhadap tenaga pendidik juga tetap dilakukan.

"Kalau itu sudah tetap, bagi sekolah yang melaksanakan PTM terbatas, itu seperti yang sudah dilaksanakan sebelumnya, diawali dengan pengisian asesmen 1 dan 2, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh para pengawas dan Penilik di tiap-tiap wilayah dan Sudin, sesudah itu diberikan pelatihan selama 2 minggu, kemudian diberikan kesempatan melaksanakan PTM. Kita tetap memegang standar itu," jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menyebut Pemprov DKI membuka peluang menggelar belajar tatap muka menjadi 50 persen.

"Kita bersyukur alhamdulillah Jakarta diputuskan pemerintah pusat memasuki PPKM Level 3," kata Riza dikutip dari Instagram pribadinya, Selasa (24/8). [p4/kumparan.com]

 

 


Komentar Anda

Berita Terkini