MEDAN, PILAREMPAT.com— Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 tahun NKRI (UPK-75) yang telah diedarkan ke masyarakat, di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw-BI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang membawahi 3 (tiga) kantor perwakilan yang ada di Sumut ((Medan, P.Siantar dan Sibolga sebanyak 2.535.002 bilyet atau 62% dari keseluruhan UPK-75 sebanyak 4,1 juta bilyet/ lembar untuk Kantor Perwakilan yang ada di Sumut.
Sedangkan
khusus wilayah kerja KPw Medan sendiri (Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat, Serdang
Bedagai, Tebing Tinggi, dan sekitarnya) sebanyak 1.146.754 bilyet/lembar (57%)
dari alokasi tersebut.
“Sampai dengan 27 April 2021, jumlah UPK-75
yang sudah tersalurkan ke masyarakat di Sumut sebanyak 2.535.002 bilyet atau 62%
dari keseluruhan UPK-75 sebanyak 4,1 juta lembar . Khusus di Medan yakni di
bawah KPw Sumut sebanyak 1.146.754 lembar,” kata Andiwiana Septonarwanto, Deputi
Kepala KPw BI Sumut mewakili Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw-BI)
Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Soekowardojo dalam Bincang Bareng Media/wartawan, di Kantor KPw BI Provinsi Sumut, Jalan Balai Kota No.4 Medan, Kamis
(29/04/2021).
Andiwiana mengungkapkan,
pihaknya melakukan strategi-strategi untuk percepatan pendistribuasian UPK-75
agar masyarakat yang berada di daerah-daerah dapat memiliki UPK-75, salah
satunya bersinergi dengan Perbankan sehingga masyarakat yang berada di daerah
lebih mudah mendapatkan UPK-75.
Guna mempercepat pendistribusian Uang Peringatan
Kemerdekaan ke-75 Tahun NKRI (UPK-75), BI Sumut memberikan kemudahan bagi
masyarakat untuk memilikinya dan dapat menukar sebanyak maksimum 100 lembar per
KTP setiap hari.
“KPw BI
Sumut memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat apabila akan
melakukan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 tahun NKRI (UPK-75).
Masyarakat dapat menukar sebanyak maksimum 100 lembar per KTP tiap hari dan
dapat menukar kembali pada hari berikutnya,” ujarnya.
Hingga 27
April 2021, sebut Andi, jumlah UPK-75 yang sudah tersalurkan ke masyarakat di
Sumut sebanyak 2.535.002 bilyet/lembar. Khusus di wilayah kerja KPw Medan yakni
di bawah KPw Sumut sebanyak 1.146.754 lembar.
Andi
menjelaskan, UPK-75 dengan pecahan 75.000 merupakan alat pembayaran yang sah di
NKRI seperti uang rupiah lainnya. Bank Indonesia sejak 18 Agustus 2020, telah
menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 tahun Republik Indonesia (UPK-75)
yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020 tentang
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 Tahun Emisi 2020.
Disebutkan,
lima hal yang bisa dilakukan/digunakan masyarakat dengan UPK-75 yaitu, untuk 1. Bisa berbelanja
memenuhi kebutuhan, 2. Sebagai THR saat hari besar keagamaan, 3. Sebagai Mahar
Pernikahan, 4. Sebagai Media Mengenalkan Budaya 5. Disimpan sebagai
Koleksi.
"Target kita, ya..usai Lebaran ini stok uang pecahan baru 75 ribu ini bisa habis diedarkan ke masyarakat di Sumatera Utara," sebut Andiwiana.
Masyarakat
dapat melakukan pemesanan pada hari yang sama dengan hari penukaran (H+0) jika
pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu setempat. Masyarakat dapat
menginput data pemesanan penukaran dilakukan langsung pada PINTAR yang dapat
diakses melalui https://pintar.bi.go.id/.
[P4/sya]