PILAREMPAT.com - Medan | Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan meresmikan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang berada di Kantor Camat Medan Marelan Jalan Kapten Rahmad Buddin No.190 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan,kemarin.
Dimana
melalui mesin ini, warga Kota Medan khususnya yang berada di Kecamatan Medan
Marelan dapat mencetak sendiri semua dokumen administrasi kependudukan
(Adminduk) yang telah dimohonkan sebelumnya.
Peresmian
mesin ADM yang dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar
Nasution MSi diwakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan
Zulkarnain ini, dapat melayani pencetakan hampir seluruh dokumen Adminduk
secara mandiri, mulai dari e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga
(KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Namun, sebelum mencetak dokumen Adminduk
tersebut, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan permohonan di website
www.sibisa.pemkomedan.go.id.
Usai meresmikan
mesin ADM tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan
Zulkarnain menjelaskan fungsi utama dari mesin ADM ini adalah, dimana
masyarakat bisa secara mandiri dalam mencetak berbagai dokumen kependudukan
yang sudah di mohonkan sendiri sebelumnya. Oleh karena itu, mesin ADM ini lebih
banyak memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mencetak berbagai dokumen
Adminduk yang diperlukan oleh warga.
“Jadi
kita sangat berterima kasih kepada bapak Camat Medan Marelan, dimana mesin ADM
ini merupakan mesin kedua yang diresmikan oleh kami (Disdukcapil), sebelumnya
kita juga telah meresmikan mesin ADM. Mesin kedua ini khusus kita tempatkan di
Kantor Camat Medan Marelan, semoga warga yang berada di Kecamatan Medan Marelan
dapat menggunakan mesin ADM ini dengan baik. Dengan adanya mesin ADM ini, saya
berharap Adminduk masyarakat dapat semakin baik pada masa yang akan datang.
Artinya masyarakat mau mengurus berbagai dokumen kependudukannya secara tepat
waktu,” jelas Zulkarnain.
Terkait
persyaratan untuk mencetak dokumen Adminduk menggunakan mesin ADM ini, tambah
Zulkarnain, sama halnya seperti melakukan permohonan Adminduk sebelumnya. “Bila
masyarakat mau menggunakan mesin ADM ini untuk pencetakan dokumen, nanti akan
ada petugas yang akan memberikan password yang akan digunakan warga tersebut dalam
melakukan pencetakan dokumen kependudukannya sendiri. Jadi pada dasarnya
prosedurnya itu sama saja, permohonan kependudukan seperti biasa hanya saja
jika menggunakan mesin ADM ini masyarakat dapat mencetak sendiri Adminduk
mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Medan Marelan Muhammad Yunus mengucapkan
terima kasih kepada Disdukcapil Kota Medan yang telah mempercayakan Kecamatan
Medan Marelan dalam mengoperasikan mesin ADM yang ditempatkan di Kantor Camat
Medan Marelan. “Kami bersama aparatur Kecamatan Medan Marelan, Kelurahan serta
Kepala Lingkungan (Kepling) akan mensosialisasikan kepada warga kami akan
kehadiran mesin ini di Kantor Camat Medan Marelan. Dengan begitu, warga kami
akan dapat melaksanakan pencetakan dokumen Adminduknya disini secara mandiri,”
ungkap Yunus.. [P4/sya]