PILAREMPAT.com| Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan bangunan di Jalan Tirtosari Lingkungan VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung distop pembangunannya dan harus dibongkar. Pasalnya bangunan tersebut secara sah melanggar aturan atau dengan kata lain ilegal.
"Kita
berharap Satpol PP meninjau lokasi apakah sudah disegel atau belum. Sekaligus
melihat izinnya rumah tinggal atau gudang," ucap Paul sebelum memberikan
rekomendasi penutupan bangunan di maksud dalam rapat dengar pendapat di ruang
banggar, Senin (18/01/2021).
Sebelumnya, Kadis
Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan Benny
Iskandar mengaku sudah melayangkan surat permohonnan penindakan ke Satpol PP
agar menertibkan bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jalan
Tirtosari Lingkungan VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.
"Bangunan
di maksud kenapa belum diterbitkan IMB-nya karena ada pelanggaran garis sepadan
bangunan. Dan sampai sekarang belum ada permohonan izin. Jadi saya tegaskan di
sini, ada 2 yang menjadi tugas pokok Dinas Perkimtaru. Pertama pengawasan
bangunan tanpa izin dan kedua IMB terbit kami lakukan pengawasan, apakah
bangunan dibangun sesuai permohonan. Begitu," urainya.
Sementara merespon pernyataan Kadis Perkimtaru, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan Ardani, mengaku masih menjadwalkan untuk penindakan bangunan