MEDAN--PILAREMPAT.COM | Laporan Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan untuk Tahun 2021 disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajuddin Sagala, S.Pd.i pada paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (26/10/2020).
Dalam Pelaksanaan Ketiga Fungsi tersebut, dilaksanakan oleh DPRD Kota Medan Melalui Aset kelengkapan DPRD Sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing – masing sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
Rajuddin Menambahkan Sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama walikota, DPRD Diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan otonomi daerah secara baik melalui peningkatan kesejahteraan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan hal itu, maka diperlukan perantara hukum daerah yang berupa peraturan daerah yang bermanfaat bagi pengaturan penyelenggara pemerintahan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (P4/sya)