P-APBD Kota Medan Defisit Rp 496 M

/

/ Kamis, 01 Oktober 2020 / 07.43 WIB

 


MEDAN, PILAREMPAT.com  |  | DPRD KotaMedan dan Pemko Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2020 di ruang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (22/9/2020).

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Bahrumsyah saat membacakan laporan pembahasan Badan Anggaran DPRDKota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Tahun Anggara 2020 menyebutkan rincian pendapatan sebesar Rp 4.699.847.732.511,16 turun sebesar Rp 1.398.371.844.166,84 dari APBD Kota Medan sebelumnya sebesar Rp 6.098.219.576.678.

Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp 5.196.814.625.533,37 berkurang Rp 991.557.218.633,47 dari anggaran belanja semula sebesar Rp 6.188.219.576.678. Sehingga defisit setelah perubahan sebesar Rp 496.814.625.533,37.

Untuk penerimaanpembiayaan mendapat penambahan sebesar Rp 406.814.625.533,37 dari semula Rp 100.000.000 menjadi Rp 506.814.625.533,37. Dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10.000.000.000. Jumlah pembiayaan nettosetelah perubahan adalah sebesar Rp 496.814.625.533,37.

Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) Rp0.Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyetujui dan menerima Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan dan disetujui menjadi perda.

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengatakn menyebutkan pada P-APBD Kota MedanTahun Anggaran 2020 terjadi banyak pengurangan baik dari sisi pendapatan maupunbelanja. Hal itu dikarenakan dampak wabah pandemi covid 19.

“Kita berharap struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 dapat menjadi stimulan gunamendorong roda perekonomian kota Medan, sekaligus percepatan pembangunan kota,” tuturnya. (P4)

Komentar Anda

Berita Terkini