OJK: Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Selama Setahun

/

/ Sabtu, 24 Oktober 2020 / 13.39 WIB

 


MEDAN--PILAREMPAT.COM | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit diperpanjang selama setahun. Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.

Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini. 

“Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK

OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan. Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%. 

Wimboh Santoso menuturkan, pemberian stimulus ditujukan kepada debitur di setiap sektor yang terdampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian disertai mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan sebagai penerapan ketentuan.

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar. Lalu restrukturisasi untuk peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi dapat diterapkan perbankan tanpa batasan plafon kredit.


Adapun realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp 904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15 persen menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen.

Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan. 

"OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. [P4/isya/rel]



Komentar Anda

Berita Terkini