Terbit Surat Penyetopan Galian C di Sibirubiru

/

/ Senin, 15 Juni 2020 / 09.06 WIB



DELISERDANG - PILAREMPAT.com | Pihak Kecamatan Sibirubiru mengeluarkan surat bernomor 503/237 tentang  kegiatan pertambangan galian C. Surat bertanggal 11 Juni 2020 itu ditujukan kepada pengusaha berinitial ACB.

Dalam surat tersebut Camat Kecamatan Sibirubiru M Dhani Mulyawan S.Sos.MIP menyebutkan perusahaan ACB melakukan kegiatan tanpa ijin. Untuk itu, camat menginstruksikan agar tidak melakukan kegiatan.

Dalam surat itu disebutkan pengerukan galian C dilakukan di Dusun III Desa Tanjungsena Kecamatan Birubiru. 

Terbitnya surat kecamatan tersebut menandai hal serupa  dengan surat nomor 503/207 tertanggal 17 Juni 2019 untuk penyetopan usaha galian C  di tempat yang  sama.

"Warga desa keberatan dengan operasional galian C,selain ruas jalan gampang hancur areal pertanian juga terganggu. Pihak kecamatan menerbitkan surat itu," ujar sumber di kantor kecamatan.

Saat berita ini dikirim ke redaksi , alat berat penguasaha tersebut  masih bekerja dan berencana mengirim hasil tambangnya ke daerah Mardinding.

"Meski telah diingatkan warga desa kerusakan perkebunan akibat alat beratnya, namun tidak mengurangi keraguannya melanggar garis sepadan DAS. Bahkan kini, tanaman warga kena imbasnya tetapi pengerukan bahan-bahan material di sungai tetap berlangsung," ungkapnya lagi. [P4/tim]
Komentar Anda

Berita Terkini