Medan-Pilarempat.com | Anggota DPRD Medan menyebut kinerja
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Medan masih diragukan
soal ketegasan penindakan. Niat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dinilai
masih setengah hati bahkan dalam prakteknya sering gagal dan terkesan tumpul
keatas tajam ke bawah.
Tudingan itu dilontarkan sejumlah anggota DPRD Medan selaku Panitia Khusus
(Pansus) Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Walikota Medan Akhit Tahun
Anggaran 2019 saat rapat pembahasan LKPj di gedung DPRD, Sabtu (16/5/2020).
Rapat pembahasan dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution didampingi
Wakil Ketua Wong Cun Sen didampingi anggota Sudari ST, M Afri Rizky Lubis,
Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, Edrianstah Rendy, Hendri Duin Sembiring dan Edward
Hutabarat. Sementara itu hadir Kasat Pol PP Kota Medan Sofyan.
Seperti yang sampaikan Wakil Ketua Pansus Wong Cun Sen, keterangan soal
realisasi pelaksanaan program yang dipaparkan Kasat Pol PP masih berbeda dengan
fakta dilapangan.
Wong Cun Sen mengharapkan agar bekerja lebih profesional dan tidak
berdasarkan pesanan .”Tunjukkan keadilan dalam penindakan Perda. Jangan mundur
menghadapi kekuasaan. Itu yang diharapkan masyarakat,” tegas Wong Cun Sen
politisi PDI P itu.
Disampaikan Wong Cun Sen lagi, ianya sangat menyayangkan realisasi
anggaran di Sat Pol PP hanya 81 persen dari 10 program di tahun 2019. Ke depan
kata Wong, kinerja supaya ditingkatkan dan harapan penegakan aturan supaya
lebih tegas.
Sorotan lain juga disampaikan anggota Pansus M Afri Rizki Lubis asal
Partai Golkar. Politisi muda itu mengharapkan perekrutan tenaga Pekerja Harian
Lepas (PHL) harus diseleksi berdasarkan kebutuhan di lapangan dan tes
psikologi.
Sama halnya dengan penertiban bangunan dan reklame yang menyalah supaya
terus dilakukan guna menjaga estetika kota. Apalagi, objek yang akan
ditertibkan telah mendapat rekomendasi dari Dinas PKPPR Kota Medan hendaknya
Sat Pol PP melaksanakan dengan tuntas.
Sedangkan anggota Pansus lainnya, Sudari ST (PAN) menyampaikan, Sat Pol PP
sebagai garda terdepan penegak Perda di kota Medan hendaknya bersikap adil dan
tegas.
Penindakan bangunan tidak memiliki SIMB diharapkan tegas. Begitu papa
reklame dan bilboard supaya terus ditertibkan namun mukan musiman. “Penegakan
Perda jangan tajam bawah namun tumpul ke atas,” ujar Sudari seraya menyebut
Perda diterbitkan bukan hanya berlaku bagi masyarakat kecil tetapi untuk siapa
saja.
Bahkan untuk memberikan efek jera kata Sudari perlu pemberian sanksi
sosial bagi pemilik usaha. Berupa menempelkan stiker besar tulisan tidak ada
izin dengan ukuran besar di bangunan atau tempat usahanya.
Sementara itu, Ketua Pansus LKPj Edwin Sugesti Nasutio mengatakan,
mendorong penegakan Perda supaya ditingkatkan. Penggunaan trotoar dijadikan
tempat usaha (bisnis) supaya ditertibkan sejak dini. Namun penertiban hendaknya
dilakukan terlebih dahulu persusif dan jika membandal segera dieksekusi.
“Untuk menunjang peningkatan kerja, segala kebutuhan anggaran dapat
diajukan dan tentu kami DPRD pasti mempertimbangkannya,” ujar Edwin Sugesti
asal politisi PAN itu.
Menyikapi kritikan dewan, Kasat Pol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan menyampaikan tetap butuh dukungan DPRD Medan soal penegakan
Perda di Kota Medan. Sedangkan ke depannya siap integrasi dan dengan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP dan Dinas Perumahan
Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR). [P4/sya]