Demi Peningkatan Ekonomi Sumut, Alokasi DBH Sawit yang Diinginkan Pemprov Sumut Masuk Akal

/

/ Rabu, 15 Januari 2020 / 11.04 WIB




Pilarempat.com, Medan | Usulan revisi Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam konteks Dana Bagi Hasil (DBH) hasil perkebunan sawit, selayaknya direspon positif oleh para pengusaha dan stakeholder terkait di Sumut.
Menurut pengamat ekonomi dan pasar modal Sumut, Gunawan Benjamin,SE.MSi jika pemerintah Sumatera Utara (Pemprovsu) menginginkan adanya dana bagi hasil dari produk olahan CPO ini masuk kas Pemprov Sumut adalah sah-sah saja.
“Itu kan salah satu basis industrinya ada di Sumut, jadi wajar jika Sumut meminta maupun menambah besaran dari DBH,” kata Gunawan Benjamin,SE,MSi, menanggapi usulan Pemprovsu untuk Revisi UU nomor 33/200, Rabu (15/1).
Diungkap Gunawan, jika DBH difokuskan kepada pengembangan industri sawit nasional, maka pada dasarnya pemerintah juga memiliki alasan mengapa dana tersebut di kelola di pusat. Alokasi DBH yang diperuntukan untuk pengembangan industri sawit nasional khususnya untuk sektor industri hilirnya bisa dibenarkan.
“Namun alokasi yang diinginkan pemerintah daerah (Sumut) kepada pemerintah pusat juga masuk akal, artinya wilayah yang jadi penghasil ekspor besar mendapatkan bagian yang besar pula. Dengan begitu akselerasi pembangunan ekonomi di daerah bisa ditingkatkan,” ujar Gunawan yang juga dosen di fakultas ekonomi di beberapa PTN & PTS di Medan.
Meskipun, sebutnya, memang pembangunan sektor hilir yang mengolah hasil olahan sawit menjadi industri jadi juga harus dipertimbangkan, terlebih belakangan ini kan ada pengembangan industri hilir untuk B30 yaitu campuran sawit untuk solar.

Gunawan Benjamin,SE,MSi
Menurut Gunawan, untuk pengembangan industri hilir itu kebutuhannya secara nasional, investasinya juga besar. Sementara konsumennya tidak hanya ada di wilayah penghasil sawit saja. Bisa saja DBH ini juga memungkinkan untuk dialihkan ke sana. Jadi secara nasional ada manfaat yang didapatkan dari alokasi devisa hasil ekspor CPO tersebut bagi perekonomian nasional.
“Terkait dengan kepentingan Sumut, saya melihat porsi yang diminta Sumut sesuai dengan kebutuhan pembangunan di wilayah ini. Angka yang diajukan Pemda Sumut saya pikir cukup realistis. Tetapi kalaupun anggaran itu disetujui saya menilai sebaiknya diinvestasikan untuk pengembangan industri kelapa sawit juga,” himbaunya.
Kalau pemerintah daerah mengajukan DBH CPO, sebut Gunawan lagi, perlu diingat hitungannya adalah, ekspor CPO Sumut dibagi total ekspor CPO nasional. Ini cukup adil. Terkait dengan presentasenya sebaiknya disepakati terlebih dahulu antara Pemda Sumut berkoordinasi dengan Pemda lain yang juga penghasil CPO dan pemerintah pusat. (P4)

Komentar Anda

Berita Terkini