Pilarempat.com,
Medan | Usulan revisi
Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam konteks Dana Bagi Hasil (DBH) hasil perkebunan
sawit, selayaknya direspon positif oleh para pengusaha dan stakeholder terkait
di Sumut.
Menurut pengamat ekonomi dan pasar
modal Sumut, Gunawan Benjamin,SE.MSi jika pemerintah Sumatera Utara (Pemprovsu)
menginginkan adanya dana bagi hasil dari produk olahan CPO ini masuk kas Pemprov
Sumut adalah sah-sah saja.
“Itu kan salah satu basis
industrinya ada di Sumut, jadi wajar jika Sumut meminta maupun menambah besaran
dari DBH,” kata Gunawan Benjamin,SE,MSi, menanggapi usulan Pemprovsu untuk Revisi
UU nomor 33/200, Rabu (15/1).
Diungkap Gunawan, jika DBH
difokuskan kepada pengembangan industri sawit nasional, maka pada dasarnya
pemerintah juga memiliki alasan mengapa dana tersebut di kelola di pusat.
Alokasi DBH yang diperuntukan untuk pengembangan industri sawit nasional
khususnya untuk sektor industri hilirnya bisa dibenarkan.
“Namun alokasi yang diinginkan
pemerintah daerah (Sumut) kepada pemerintah pusat juga masuk akal, artinya wilayah
yang jadi penghasil ekspor besar mendapatkan bagian yang besar pula. Dengan
begitu akselerasi pembangunan ekonomi di daerah bisa ditingkatkan,” ujar
Gunawan yang juga dosen di fakultas ekonomi di beberapa PTN & PTS di Medan.
Meskipun, sebutnya, memang
pembangunan sektor hilir yang mengolah hasil olahan sawit menjadi industri jadi
juga harus dipertimbangkan, terlebih belakangan ini kan ada pengembangan
industri hilir untuk B30 yaitu campuran sawit untuk solar.
Gunawan Benjamin,SE,MSi |
Menurut Gunawan, untuk pengembangan industri
hilir itu kebutuhannya secara nasional, investasinya juga besar. Sementara
konsumennya tidak hanya ada di wilayah penghasil sawit saja. Bisa saja DBH ini
juga memungkinkan untuk dialihkan ke sana. Jadi secara nasional ada manfaat
yang didapatkan dari alokasi devisa hasil ekspor CPO tersebut bagi perekonomian
nasional.
“Terkait dengan kepentingan Sumut,
saya melihat porsi yang diminta Sumut sesuai dengan kebutuhan pembangunan di
wilayah ini. Angka yang diajukan Pemda Sumut saya pikir cukup realistis. Tetapi
kalaupun anggaran itu disetujui saya menilai sebaiknya diinvestasikan untuk
pengembangan industri kelapa sawit juga,” himbaunya.
Kalau pemerintah daerah mengajukan
DBH CPO, sebut Gunawan lagi, perlu diingat hitungannya adalah, ekspor CPO Sumut
dibagi total ekspor CPO nasional. Ini cukup adil. Terkait dengan presentasenya
sebaiknya disepakati terlebih dahulu antara Pemda Sumut berkoordinasi dengan Pemda
lain yang juga penghasil CPO dan pemerintah pusat. (P4)