Surat Menyurat di Pemko Lhokseumawe Menggunakan Bahasa Aceh

/

/ Jumat, 30 Agustus 2019 / 19.37 WIB
Plt, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, H.Miswar Ibrahim,SE,MSP 
Pilarempat.com, Lhokseumawe | Pemerintah Kota Lhokseumawe  sejak Jumat, (30/8/2019)  mulai menerapkan Bahasa Aceh dalam surat menyurat untuk lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe,  yaitu antar intansi ,sedangkan surat keluar dari Pemko Lhokseumawe ke Propinsi Aceh Banda Aceh dan luar daerah tetap menggunakan Bahasa Indonesia.

Hal itu disampaikan Plt Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, H Miswar Ibrahim SE, MSP  dalam rapat dengan kepala SKPK dilingkungan Pemko Lhokseumawe yang berlangsung belum lama ini di Aula Setdako Lhokseumawe.

Sementara sebagai hari ujicoba, penggunaan Bahasa Aceh untuk berkomunikasi sesama pegawai di intansi masing masing menggunakan Bahasa Aceh juga diberlakukan mulai Jumat (30/8). “ Dalam berkomunikasi setiap hari Jumat tidak lagi menggunakan Bahasa Indonesia”, ujar Miswar.

Dalam kesempatan rapat dengan kepala SKPK, Miswar menekankan kepada pimpinan SKPK agar dapat melaksanakan kebiajakan Walikota Lhokseumawe Tgk Suadi Yahya yang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakuan Bahasa Aceh setiap hari Jumat.

Didampingi Asisten I Setdako Lhokseumawe, T Mohd Mukhtar Said dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe, Tgk Yusdedi  Plt Sekda  mengatakan, untuk kegiatan pelayanan bagi tamu yang tidak bisa berbahasa Aceh, setiap SKPD disediakan penterjemah Bahasa Aceh ke Bahasa Indonesia.

Disinggung tentang pelaksanaan kegiatan upacara nasional , Miswar mengatakan tetap menggunakan Bahasa Indonesia, kecuali kegiatan serimonial lainnya yang sifatnya lokal dan kegiatan apel masuk kantor . Sekda mengharapkan kepada semua pihak untuk mengamankan kebijakan walikota ini dalam rangka penerapan kearifan lokal di Kota Lhokseumawe. (P.4/Zky).




Komentar Anda

Berita Terkini