Plt, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, H.Miswar Ibrahim,SE,MSP
|
Hal
itu disampaikan Plt Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, H Miswar Ibrahim SE,
MSP dalam rapat dengan kepala SKPK dilingkungan Pemko Lhokseumawe yang berlangsung
belum lama ini di Aula Setdako Lhokseumawe.
Sementara
sebagai hari ujicoba, penggunaan Bahasa Aceh untuk berkomunikasi sesama pegawai
di intansi masing masing menggunakan Bahasa Aceh juga diberlakukan mulai Jumat
(30/8). “ Dalam berkomunikasi setiap hari Jumat tidak lagi menggunakan Bahasa
Indonesia”, ujar Miswar.
Dalam
kesempatan rapat dengan kepala SKPK, Miswar menekankan kepada pimpinan SKPK
agar dapat melaksanakan kebiajakan Walikota Lhokseumawe Tgk Suadi Yahya yang
telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberlakuan Bahasa Aceh setiap hari
Jumat.
Didampingi
Asisten I Setdako Lhokseumawe, T Mohd Mukhtar Said dan Ketua Majelis Adat Aceh
(MAA) Kota Lhokseumawe, Tgk Yusdedi Plt Sekda mengatakan, untuk
kegiatan pelayanan bagi tamu yang tidak bisa berbahasa Aceh, setiap SKPD
disediakan penterjemah Bahasa Aceh ke Bahasa Indonesia.
Disinggung
tentang pelaksanaan kegiatan upacara nasional , Miswar mengatakan tetap
menggunakan Bahasa Indonesia, kecuali kegiatan serimonial lainnya yang sifatnya
lokal dan kegiatan apel masuk kantor . Sekda mengharapkan kepada semua pihak
untuk mengamankan kebijakan walikota ini dalam rangka penerapan kearifan lokal
di Kota Lhokseumawe. (P.4/Zky).