"Satu ekor Kambing atau Satu Bahagian Qurban untuk Satu Keluarga"

/

/ Rabu, 31 Juli 2019 / 00.21 WIB


(foto: istimewa/internet)

"Satu ekor Kambing atau Satu Bahagian Qurban untuk Satu Keluarga"

Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Dari hadis diatas disimpulkan bahwa:
1. Satu ekor kambing atau satu bahagian qurban sudah mencakup seluruh keluarga.
2. Cukup atas nama suami saja kurban tersebut, maka seluruh anggota keluarganya sudah mendapatkan pahala ibadah qurban.
3. Namun pun begitu tetap dibolehkan bagi seorang istri untuk berqurban atas namanya dan atas nama keluarganya.

Sebagaimana fatwa syeikh Shalil Almunajjid:

Qurban itu disyari’atkan untuk laki-laki dan perempuan. Jika seorang wanita mampun untuk berqurban, maka disunnahkan baginya berqurban. Jika ia berqurban, maka boleh baginya untuk berniat untuk satu keluarga dan nantinya suaminya masuk dalam pahala qurban. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 112264).

Wallahu'alam

Ramdani,Lc
Komentar Anda

Berita Terkini