(foto: istimewa/internet) |
"Satu ekor Kambing atau Satu Bahagian
Qurban untuk Satu Keluarga"
Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ
بَيْتِهِ
Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang
(suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan
keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264
dan 266).
Dari hadis diatas disimpulkan bahwa:
1. Satu ekor kambing atau satu bahagian qurban sudah
mencakup seluruh keluarga.
2. Cukup atas nama suami saja kurban tersebut, maka seluruh
anggota keluarganya sudah mendapatkan pahala ibadah qurban.
3. Namun pun begitu tetap dibolehkan bagi seorang istri
untuk berqurban atas namanya dan atas nama keluarganya.
Sebagaimana fatwa syeikh Shalil Almunajjid:
Qurban itu disyari’atkan untuk laki-laki dan perempuan. Jika
seorang wanita mampun untuk berqurban, maka disunnahkan baginya berqurban. Jika
ia berqurban, maka boleh baginya untuk berniat untuk satu keluarga dan nantinya
suaminya masuk dalam pahala qurban. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 112264).
Wallahu'alam
Ramdani,Lc