FH UNPRI Gelar Seminar Pasar Modal

/

/ Jumat, 20 Juli 2018 / 13.46 WIB




PILAREMP4T.com | Fakultas Hukum (FH) Universitas Prima Indonesia menggelar seminar tentang pasar modal dengan Tema Peran Profesi Penunjang Konsultan Hukum Sebagai Pihak yang Terkait Dalam Perdagangan di Pasar Modal di ruang Serbaguna Kampus UNPRI, di Jalan Ayahanda Medan, kemarin.

Seminar tersebut menghadirkan Wakil Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) GP.Aji Wijaya sebagai pembicara.

Acara juga dihadiri Dr dr I Nyoman Ehrich Lister MKes AIFM, Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn, Rektor Unpri Dr Chrismis Novalinda Ginting SSit MKes, Wakil Rektor (WR) I Seno Aji MEng Prac, WR II Dr Ermi Girsang SKM MKes, WR III Said Rizal SHI MA, WR IV dr Alinapiah Nasution MKT, dan tim panitia Dr Elvira Fitriani Pakpahan SH MHum, Sonya  Airini SH MH dan Yanti SH MH

GP.Aji Wijaya dalam seminar itu mengatakan, tindak pidana di pasar modalmerupakan perbuatan yang dikenai hukum pidana, baik hukum pidana yang diaturdalam suatu kodifikasi, maupun hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undangtentang hal tertentu, dalam hal ini UUPM.

GP Aji Wijaya juga menyebutkan, hukum pidana manapun yang dirujuk, memilikibenang merah perihal rumusan dari tindak pidana (strafbar feit), yaitu adanya ancamanpidana bagi pihak/orang yang di pandang bertanggung jawab atas perbuatannya,untuk lebih memudahkan pemahaman istilah “ancaman pidana” dipadankan dengankata “sanksi pidana”.

Dijelaskan juga, meskipun UUPM mengatur secara khusus perihal tindak pidana dibidang pasar modal, namun ketentuan umum lainnya perihal tindak pidana berlakuhukum pidana yang diatur dalam kodifikasi hukum pidana (dhi KUHP), kecuali jikasecara khusus telah diatur dalam UUPM.

Demikian halnya, perinsip umum dan teori serta doktrin hukum pidana tetapberlaku terhadap tindak pidana di bidang pasar modal, seperti teori kesengajaan (opzet) maupun kelalaian.

Sebelumnya, Rektor UNPRI Dr Chrismis Novalinda Ginting SSit MKesmenyebutkan, dalam rangka pembangunan nasional pasar modal mempunyai peranan yang sangat penting dalam menghimpun dana dari masyarakat guna modal pembangunan. Dan salah satu dalam mekanisme pasar modal Indonesia terdapat profesi penunjang pasar, yaitu konsultan hukum yang bertanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan hukum dan pendapat hukum yang diberikan konsultan hukum akan membantu suatu perusahaan, untuk mewujudkan proses penawaran umum.

Melalui seminar diharapkan bisa menjadi salah satu sarana informasi bagi mahasiswa FH UNPRI tentang pentingnya peran konsultan hukum dalam perdagangan pasar modal di Indonesia.

Sementara itu, Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn mengatakan, seminar yang tersebut merupakan wujud nyata dari visi FH UNPRI, unggul dibidanghukumbisnis yang berwawasan socio techno-preneurship, inovatif dan adaptif.

Bukan hanya itu saja, kata Ketua BPH UNPRI ini. Kegiatan ini juga memberikan informasi mengenai bagaimana kondisi pasar modal yang ada di Indonesia saat ini.

“Dengan keberadaan pasar modal, perusahaan-perusahaan akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju, yang akan menciptakan kesempatan kerja yang luas, serta meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah,” kata doktor muda ini meyakinkan.

Tommy berharap, seminar tersebut bisa menjadi kesempatan yang baik bagi mahasiswa FH UNPRI untuk memahami secara komprehensif mengenai hukum pasar modal. Sehingga, nantinya  bisa diaplikasikan  didunia kerja.

“Saya berharap dari kegiatan ini, dapat meningkatkan pengetahuan dibidang pasar modal bagi mahasiswa, para akademisi dan praktisi yang hadir pada seminar itu. Sekaligus mencetak para profesional dibidang pasar modal. Karena lulusan sarjana hukum memiliki peluang yang sangat besar dalam dunia pasar modal , seiring berkembangnya  pasar modal,” ungkap tokoh pendidikan Sumut ini lagi. [P4]
Komentar Anda

Berita Terkini