Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun umumkan hasil fit and proper test ADK OJK di Jakarta, 11 Maret 2026. (Foto: M. Ibrahim)
PILAREMPAT.com - Jakarta :
Komisi XI DPR RI telah menetapkan lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih untuk periode 2026–2031 setelah melalui rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
Proses ini menjadi bagian dari mekanisme DPR RI dalam menilai rekam jejak, integritas, serta visi para kandidat dalam mengawasi dan memperkuat sektor jasa keuangan nasional.
Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi dipilih sebagai Ketua DK OJK. Sementara posisi Wakil Ketua DK OJK diisi oleh Hernawan Bekti Sasongko.
Adapun Hasan Fawzi ditetapkan untuk mengisi jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Selanjutnya, posisi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen dipercayakan kepada Dicky Kartikoyono.
Adapun jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto diisi oleh Adi Budiarso.
Hasil penetapan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan internal setelah seluruh calon menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di hadapan anggota komisi.
“Komisi XI DPR memutuskan hasil uji kelayakan terhadap calon anggota Dewan Komisioner OJK melalui rapat internal yang diputuskan secara musyawarah untuk mufakat,” ujar Misbakhun kepada awak media di Jakarta, 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan, hasil keputusan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026.
“Komisi XI akan menyampaikan hasil keputusan rapat internal ini untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Misbakhun.
Penetapan anggota DK OJK menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan kepemimpinan lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
DK OJK memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan dan mengawasi sektor perbankan, pasar modal, serta industri keuangan nonbank.
Selain itu, komposisi baru DK OJK juga diharapkan mampu merespons dinamika sektor keuangan yang semakin kompleks, termasuk perkembangan inovasi teknologi keuangan, aset digital, serta penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan daftar 10 nama calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pilihannya ke DPR RI, untuk diuji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test di Komisi XI, hari ini, Rabu (11/3/2026).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dengan merujuk pada surat presiden atau surpres bernomor R-09 tertanggal 9 Maret 2026.
"Ada 10 nama yang dikirimkan kepada kita dan itu nanti untuk periode 5 tahun sesuai dengan surpres yang disampaikan kepada pimpinan DPR," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/3/2026). [P4/imfobank news.com]
