Peringatan ini juga relevan karena indikator
makro-ekonomi dan indeks internasional menunjukkan titik-titik perhatian dan
peluang. Bahwa Indonesia membutuhkan kebijakan pengawasan yang adaptif untuk
memastikan persaingan mendorong, bukan menghambat kemajuan ekonomi. Pernyataan
ini disampaikan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa
sebagai bagian dari komitmen lembaga untuk membumikan nilai persaingan sehat di
seluruh lapisan ekonomi.
Sebagaimana kita ketahui, Indonesia menempati peringkat
ke-55 dalam Global Innovation Index 2025 yang mencerminkan kemajuan namun juga
kebutuhan penguatan sumber daya manusia dan riset. Dalam rentang terbaru,
Indonesia mencapai lonjakan ke peringkat ke-27 pada IMD World Competitiveness
2024 namun mengalami penurunan pada 2025, menandakan volatilitas daya saing
yang harus ditangani melalui reformasi kebijakan dan efisiensi pemerintahan. Tingkat
pengangguran turun menjadi
sekitar 4.9% pada 2024 dan partisipasi angkatan kerja meningkat,
dimana produktivitas tenaga kerja tercatat sekitar Rp89,33 juta per tenaga
kerja, menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan pasar
tenaga kerja yang membaik, yang akan lebih optimal bila persaingan pasar
berjalan sehat.
Di sisi lain, data terbaru tentang Indeks
Persaingan Usaha (IPU) tahun 2025 menunjukkan hasil
yang positif dengan skor 5,01 pada skala 1–7, yang mencerminkan bahwa struktur
pasar di Indonesia menunjukkan dinamika persaingan yang relatif sehat, dengan
kewaspadaan terhadap penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli, termasuk
di sektor digital.
“KPPU
terus memproses dan memutus perkara persaingan serta menjatuhkan sanksi dan
mengawasi pelaksanaan kemitraan yang melindungi UMKM dari praktik tidak sehat
sebagai bukti nyata peran pengawas dalam menjaga pasar”, tegas Ketua KPPU.
Dalam keseharian, persaingan sehat tampak
ketika UMKM mendapatkan akses platform digital yang adil (akses pasar),
konsumen memperoleh produk berkualitas dengan harga bersaing, dan inovator mendapat insentif untuk berinvestasi tanpa takut dipersaingi dengan praktik curang.
“Persaingan yang sehat adalah budaya ekonomi yang memberi pilihan, menurunkan harga, dan mendorong inovasi demi kesejahteraan publik. Kami berkomitmen memperkuat penegakan dan edukasi agar nilai persaingan sehat dapat dirasakan dari pasar tradisional hingga platform digital”, ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
KPPU juga menegaskan bahwa persaingan sehat hadir dalam keseharian kita.
Konsumen kini memiliki lebih banyak pilihan produk berkualitas dengan harga kompetitif. Pelaku UMKM menemukan ruang untuk tumbuh melalui inovasi produk dan pemasaran digital. Perusahaan besar terdorong untuk meningkatkan efisiensi dan layanan untuk mempertahankan relevansi mereka di tengah pasar yang dinamis.
Untuk itu, KPPU berkomitmen untuk melakukan berbagai aksi, yakni:
a. Perluasan program edukasi publik tentang hak dan etika dalam persaingan (melalui
program nasional bersama kementerian terkait).
b. Kolaborasi KPPU dengan kementerian/lembaga daerah untuk memperkuat kemitraan
dan mempermudah akses pasar UMKM.
c. Percepatan penyelesaian perkara dan diseminasi putusan agar efek jera jelas dirasakan.
d. Penyusunan kode etik atau panduan persaingan sektoral dan mekanisme dialog berkala antara regulator dengan asosiasi dan platform digital.
KPPU mengggarisbawahi bahwa Hari Persaingan Usaha merupakan momentum penting bagi semua pihak. Untuk masyarakat umum, hari ini adalah momentum nasional untuk merayakan dan memahami pentingnya persaingan sehat dalam kehidupan kita. Bagi pelaku usaha, ia adalah komitmen bersama menjaga level playing field. Sementara buat pemerintah, hari ini adalah pengingat bahwa kebijakan publik harus pro-kompetisi.
“Mari kita jadikan Hari Persaingan Usaha sebagai momentum penting bagi kita semua untuk merenungkan nilai fundamental yang memajukan ekonomi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, yakni persaingan yang sehat. Persaingan sehat bukan hanya soal aturan semata, tetapi menjadi budaya yang mendorong inovasi, produktivitas, pilihan konsumen yang lebih baik, serta akses yang adil ke pasar bagi pelaku usaha besar maupun UMKM”, ujar Ifan.
Untuk itu, menyambut Hari Persaingan Usaha, KPPU mengajak seluruh pemangku
kepentingan untuk menggelorakan budaya persaingan sehat dalam setiap aspek ekonomi dan kehidupan sehari-hari, sehingga manfaat persaingan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. [P4/rel/sya]