PILAREMPAT.com - MEDAN :
ersoalan pembongkaran billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan, masih berlanjut. Setelah sebelumnya melapor ke Polda Sumatera Utara, manajemen PT Sumo Advertising kembali menyampaikan pengaduan ke DPRD Medan.
Manajer Legal dan Permit PT Sumo Advertising, Riza Usty Siregar, SH, mengatakan laporan tersebut disampaikan secara resmi kepada DPRD Medan pada Senin (9/2/2026).
“Kami telah menyampaikan laporan secara resmi ke DPRD Medan,” ujar Riza kepada wartawan usai pertemuan bersama Direktur Utama PT Sumo Advertising, Andre, di Gedung DPRD Medan.
Menurut Riza, pihaknya diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, manajemen PT Sumo Advertising memaparkan kronologi pembongkaran billboard yang dinilai telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Dokumen perizinan dan bukti pembayaran retribusi pajak turut diperlihatkan kepada pimpinan DPRD Medan dalam pertemuan tersebut.
“Kami menyampaikan keluhan sebagai pemilik billboard kepada DPRD Medan agar persoalan ini mendapat perhatian dan ditangani secara adil,” kata Riza.
Riza menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh penjelasan resmi terkait dasar pembongkaran billboard oleh Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP. Billboard tersebut diketahui telah berdiri sejak tahun 2020. [P4/rel]
