PILAREMPAT.COM - MEDAN :
Istilah “perangko kilat” mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan, Selasa (10/2/2026). Istilah tersebut diplesetkan sebagai pesanan cepat dari pihak tertentu dan disampaikan anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution dalam RDP bersama PT Sumo Advertising, perusahaan reklame yang mengaku dirugikan atas pembongkaran billboard miliknya oleh sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemko Medan.
“Pembongkaran billboard milik Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin terlalu terburu-buru. Kesannya seperti ada ‘perangko kilat’ sehingga sangat merugikan pelaku usaha tersebut. Ini membuat ekosistem usaha di Medan tidak kondusif,” kata Edwin dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak.
Rapat turut dihadiri anggota Komisi IV lainnya, yakni Lailatul Badri, Renville Napitupulu, Datuk Iskandar, dan Jusuf Ginting Suka.
Instansi yang diundang dalam RDP tersebut antara lain Satpol PP Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Ciptakaru). Rapat digelar setelah Direktur Utama PT Sumo Advertising, Andry SH, bersama Manager Legal and Permit Riza Usty Siregar SH secara resmi mengadukan persoalan tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen sehari sebelumnya.
Dalam rapat itu, Riza Usty Siregar menyampaikan keberatan atas tindakan pembongkaran billboard di Jalan Zainul Arifin yang dinilai dilakukan tanpa ruang dialog. Ia juga menunjukkan dokumen bahwa billboard tersebut telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2020 serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak sebagai kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.
“Kami tidak diberi ruang dialog oleh instansi terkait mengenai dasar pembongkaran billboard saat proses di lapangan beberapa waktu lalu. Kami mohon kejelasan dalam rapat ini,” ujar Riza.
Perdebatan sempat terjadi, terutama terkait dasar hukum, prosedur, dan mekanisme pembongkaran. Sorotan juga mengarah pada ketidakhadiran para kepala dinas yang hanya diwakili pejabat masing-masing instansi. Satpol PP diwakili Irfan Lubis selaku Kepala Seksi Penindakan, Dinas Perkim Ciptakaru diwakili Affan selaku kepala bidang, sedangkan DPMPTSP diwakili Devi selaku kepala bidang perizinan.
Devi menjelaskan, billboard PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin Simpang S Parman telah mengantongi IMB Nomor 0015/0015/0440/2.5/205/01/2020 yang diterbitkan pada 14 Februari 2020 serta memiliki izin reklame sesuai masa berlaku izin tersebut. “Memang izinnya telah ada sejak 2020,” kata Devi.
Edwin menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan musyawarah agar tidak menimbulkan keresahan serta tetap menjaga iklim investasi di Kota Medan.
“Penyelesaian melalui dialog akan jauh lebih baik agar tidak menimbulkan keresahan serta tetap menjaga iklim investasi di Kota Medan. Apalagi Sumo Advertising taat membayar pajak,” ujarnya. [P4/rel]
