Dugaan Penguasaan Lahan Negara di Sorkam Dilaporkan ke Kejari Sibolga

/

/ Senin, 16 Februari 2026 / 12.39 WIB


PILAREMPAT.com - MEDAN :

Dugaan penguasaan aset negara tanpa hak kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Tengah. Lahan yang telah resmi masuk dalam skema penyertaan modal negara kepada BUMN perkebunan dilaporkan dikuasai pihak yang tidak memiliki alas hak sah. Kasus ini kini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga dan berpotensi menyeret persoalan ke ranah pidana.

PT Riset Perkebunan Nusantara secara resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan penguasaan sebagian aset negara di Kecamatan Sorkam. Lahan yang dipersoalkan berada di Kebun Sijambu Jambu, Desa Naipospos Barat/Pagaran Julu, dengan luas 41.260 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1995.

Kuasa hukum PT Riset Perkebunan Nusantara, Rony Lesmana, S.H., M.H., menegaskan bahwa tanah tersebut bukan sekadar lahan perkebunan biasa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019, aset itu tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam saham PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

Regulasi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 November 2019 tersebut mencatat total nilai penambahan penyertaan modal lebih dari Rp6 triliun. Dengan status itu, lahan dimaksud secara hukum merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam struktur BUMN.

“Setiap penguasaan tanpa hak atas aset tersebut berpotensi masuk dalam tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” tegas Rony menjawab wartawan, Senin (16/2/2026).

Dalam laporan yang diajukan, sekitar 0,189 hektare dari total lahan diduga dikuasai dan dimanfaatkan tanpa izin oleh seorang warga berinisial JH. Pelapor menyebut tidak ada dokumen sah seperti sertifikat hak atas tanah, keputusan pemberian hak, atau legalitas lain yang diakui undang-undang sebagai dasar penguasaan.

Jika dugaan ini benar, dampaknya bukan sekadar persoalan administrasi. Rony menilai penguasaan tersebut berpotensi menimbulkan hilangnya potensi penerimaan negara, penyusutan penguasaan efektif aset, serta menghambat pemanfaatan lahan untuk riset dan pengembangan sektor perkebunan.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa perkara ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara atau adanya penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Apabila ada pembiaran atau bahkan dukungan dari oknum tertentu, maka aspek penyalahgunaan kewenangan patut didalami. Karena ini menyangkut aset BUMN yang berasal dari penyertaan modal negara,” ujarnya.

Kasus ini kembali membuka persoalan klasik lemahnya pengamanan aset negara di daerah. Sengketa dan penguasaan ilegal atas tanah milik negara maupun BUMN masih kerap terjadi, sementara proses penertiban sering berjalan lambat.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Sibolga terkait tindak lanjut laporan tersebut. Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum akan meningkatkan laporan ini ke tahap penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan penguasaan aset negara tersebut.  [P4/rel]

Komentar Anda

Berita Terkini