PILAREMPAT.com - Medan :
Pemerintah daerah di Indonesia memiliki berbagai instrumen untuk mendukung pembiayaan pembangunan. Salah satu alternatif yang dapat digunakan adalah obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Obligasi daerah merupakan surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memperoleh dana dari masyarakat maupun investor institusi. Bahkan Dalam penerbitannya, pemerintah daerah berkewajiban membayar kembali pokok pinjaman beserta bunga sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Sumatera Utara M. Pintor Nasution Dalam Siaran Persnya Kepada Media Selasa, (21/10/2025).
Sementara itu, sukuk daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai bukti atas kepemilikan sebagian aset atau manfaat dari proyek yang dibiayai. Instrumen ini tidak menggunakan bunga, melainkan memberikan imbal hasil sesuai akad syariah yang disepakati tegas Pintor.
Pemerintah juga menunjukkan dukungannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembiayaan utang melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah. Instrumen ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, serta penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD dengan menggunakan dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.
Selain itu, Pintor Menjelaskan bahwa instrumen ini juga memiliki dasar hukum yang lebih teknis melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Sementara itu, aspek pencatatan diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Peraturan No. I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang serta Peraturan No. I-G tentang Pencatatan Sukuk.
Peluang dan potensi bagi pemerintah daerah
Meskipun regulasi telah tersedia, hingga tahun 2025 belum ada pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi maupun sukuk daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa potensi pemanfaatan instrumen pembiayaan tersebut masih terbuka lebar bagi pemerintah daerah dalam memperluas sumber pendanaan pembangunan di luar pendapatan asli daerah, transfer pusat, dan pinjaman daerah. Dana hasil penerbitan dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek prioritas seperti infrastruktur transportasi, air bersih, hingga fasilitas publik yang berdampak langsung terhadap peningkatan layanan masyarakat.
Selain itu, penerbitan obligasi atau sukuk daerah juga dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap tahap mulai dari perencanaan, penawaran, hingga pelaporan harus dilakukan secara terbuka dan diaudit sehingga dalam hal ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan juga memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Langkah persiapan yang dapat dilakukan pemerintah daerah
Pintor menjelaskan lagi Pemerintah daerah dapat memanfaatkan instrumen pembiayaan ini dengan memastikan kesiapan internal dan tim teknis yang memadai. Langkah pertama adalah melakukan feasibility study agar proyek yang memang produktif dan memiliki manfaat ekonomi bagi daerah tersebut. [P4/rel/sya]
