Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperluas wewenangnya dengan mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset dasar berupa efek dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Langkah ini menandai kelanjutan implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar keuangan nasional.
Peralihan ini dikukuhkan melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara, di Kantor OJK, di akarta, Senin (6/10).
Dalam sambutannya, Aditya Jayaantara menegaskan bahwa penandatanganan addendum ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri. Seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan underlying efek, termasuk produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN), kini sepenuhnya berada di bawah OJK.
“Dengan peralihan ini, industri tidak lagi menghadapi tumpang tindih regulasi. Semua proses pengawasan kini terintegrasi di bawah OJK,” sebutnya.
Aditya menjelaskan, OJK sebelumnya telah menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan: offsite dan onsite.
Dijelaskannya, Offsite dilakukan lewat sistem pelaporan elektronik (e-reporting) untuk memantau aktivitas derivatif berbasis efek. Sedangkan Onsite, OJK bekerja bersama tim pengawas Bappebti untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap kepatuhan pelaku industri.
Sementara itu, Tirta Karma Senjaya menegaskan bahwa Bappebti akan terus menjalin kerja sama erat dengan OJK, termasuk melalui program magang dan penugasan bersama. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas regulator dalam mengatur produk-produk perdagangan berjangka komoditi, seperti indeks, single stock, dan PALN.
“Ke depan, mekanisme pengawasan akan dilakukan secara terintegrasi antara Bank Indonesia, OJK, dan Bappebti agar lebih efisien dan mempermudah pelaku industri,” pungkasnya.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) juga diwajibkan untuk membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap nasabah. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan meningkatkan transparansi portofolio investor.
OJK dan Bappebti sepakat untuk memastikan proses transisi ini berjalan seamless, tanpa mengganggu aktivitas industri. Keduanya berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas lembaga demi perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor derivatif keuangan berbasis efek.
“Sinergi yang baik antara OJK dan Bappebti menjadi kunci agar pengawasan derivatif keuangan semakin kuat, efisien, dan berorientasi pada perlindungan investor,” ungkap Aditya.
Dengan langkah ini, Indonesia kian mendekati sistem pengawasan keuangan yang terpadu memastikan pasar derivatif tumbuh sehat, transparan, dan mampu bersaing di tingkat global. [P4/rel]

